PEKANBARU (CAKAPLAH) - Imam Ziadi Zaid dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Oknum perwira polisi berpangkat Komisari Polisi di Kepolisian Daerah (Polda) Riau itu terbukti terlibat peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 16 kilogram (Kg).
Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Mahyudin, Selasa (29/6/2021). Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa Imam Ziadi Zaid dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim dalam amar putusannya, Selasa (29/6/2021).
Selain Imam Zaini, majelis hakim juga menghukum Hendry Wijaya alias Acoy dengan hukuman penjara seumur hidup. Vonis dibaca secara terpisah dengan majelis hakim yang dipimpin Liviana Tanjung.
Vonis terhadap kedua terdakwa, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Betny Simanungkalis yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Tuntutan dibacakan di persidangan beberapa waktu lalu.
Atas putusan tersebut, Imam Zaini dan Hendri Wijaya menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. Hal serupa juga dilakukan oleh Tim JPU. "Pikir-pikir yang mulia," kata JPU.
PU dalam dakwaannya menyebutkan, Imam ditangkap pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 lalu, pukul 19.30 WIB bersama rekannya Hendry Winata alias Acoy di persimpangan Jalan Arifin Achmad dan Soekarno-Hatta.
Penangkapan para terdakwa berawal ketika Heri (DPO) menghubungi Hendry untuk mengambil “barang” yaitu narkotika jenis sabu ke Jalan Parit Indah. Selanjutnya, Hendry menghubungi Imam agar menjemputnya untuk bersama-sama mengambil sabu-sabu yang para terdakwa sebut dengan istilah kayu gaharu.
Selanjutnya, kedua terdakwa dengan menggunakan mobil Opel Blazer Nopol BM 1306 VW pergi ke Jalan Parit Indah Kota Pekanbaru untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu. Begitu sampai, lalu datang 2 orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor mendekati mobil yang dikendarai oleh terdakwa.
Selanjutnya, dua laki-laki tidak dikenal itu menanyakan kepada para terdakwa apakah mereka disuruh oleh Heri dan kedua terdakwa mengiyakannya. Lalu, kedua laki-laki itu membuka pintu mobil dan memasukkan dua buah tas ke dalam mobil. Selanjutnya, terdakwa Hendry menghubungi Heri menanyakan akan dibawa kemana tas tersebut.
Heri kemudian menyuruh para terdakwa menuju Rumah Makan Pauh Piaman di Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru. Sesampainya di Rumah Makan Pauh Piaman, tiba-tiba anggota Direktorat Narkoba Polda Riau melakukan penggerebekan.
Akan tetapi, para terdakwa langsung melarikan diri dengan menancap gas mobilnya. Melihat itu, petugas melakukan pengejaran terhadap terdakwa yang saat itu menuju jalan Soekarno Hatta Kota Pekanbaru.
Saat melintas di depan Kedai kopi ER Coffee, petugas melihat saksi Hendry membuang tas ke pinggir jalan tapi petugas tetap melakukan pengejaran.
Saat melintasi persimpangan Jalan Rambutan, dekat Kantor Polisi Sub Sektor Marpoyan Damai, Hendry kembali membuang tas warna hitam ke pinggir jalan. Petugas yang melihat langsung mengambil tas hitam tersebut.
Aksi kejar-kejaran antara mobil terdakwa dengan petugas Ditnarkoba Polda Riau terus berlanjut hingga ke ujung persimpangan Jalan Arifin Achmad dan Soekarno-Hatta. Terdakwa tidak menghentikan mobilnya, petugas melepaskan tembakan peringatan agar mobil berhenti.
Namun terdakwa tetap tidak menghentikan mobil yang dikendarainya. Petugas akhirnya menghentikan laju kendaraan terdakwa setelah melepaskan tembakan. Saat digeledah, di dalam dua tas ditemukan 16 bungkus plastik merk Guanyinwang berisi sabu.