Ilustrasi
|
SIAK (CAKAPLAH) - Sidang lanjutan pemanggilan saksi pada perkara penipuan jual beli lahan 122 hektare milik KUD Tunas Muda Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak kembali digelar di Pengadilan Negeri Siak, Selasa (29/6/2021).
Empat orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yakni Wahyu Kusumo, Sujarwo dan Aziz Fadli sebagai pembeli lahan KUD Tunas Muda, dan satu lagi yaitu Kepala Cabang (Kacab) Bank Syariah Mandiri (BSM) yang kini jadi Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Ulung Muharom.
Sidang dimulai dengan mengambil sumpah dari keempat saksi untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya di hadapan majlis hakim yang diketuai oleh Bangun Sagita Rambe, disaksikan oleh JPU Maria Prisilia, dua terdakwa yaitu Mawardi dan Darsino secara virtual dari Rutan Siak, dan penasehat hukum (PH) terdakwa Dr Ariadi dan Nadia Maharani.
Dipersidangan, Wahyu Kusumo mengaku pernah menandatangani surat perjanjian jual beli lahan di kantor KUD Tunas Muda pada 2012 lalu. Anehnya ia tidak mengetahui fisik lahan yang dibelinya.
Wahyu mengungkapkan, jual beli lahan itu sepenuhnya diurus oleh terdakwa Mawardi. Awalnya Mawardi mengajak Wahyu untuk membeli lahan di Dayun, hanya dengan syarat KTP dan KK saja, lalu Wahyu pun menyetujui tawaran Mawardi.
"Karena saya belum memiliki lahan saat itu, dengan tawaran Mawardi itu saya mau. Kemudian setelah itu Mawardi meminta saya teken surat di KUD Dayun, dan saya tidak sempat baca isi surat tersebut," katanya.
Saksi Sujarwo dan Aziz juga mengungkapkan hal yang sama bahwa mereka juga diajak oleh Mawardi dan Darsino untuk menandatangani surat jual beli lahan di KUD Tunas Muda secara beramai-ramai.
Tak lama kemudian, Mawardi mengumpulkan orang-orang yang terdaftar sebagai pembeli lahan di Dayun di sebuah Mushala dekat rumahnya di Pelalawan. Ketiga saksi itu mengatakan Mawardi meminta mereka untuk kembali menyerahkan KTP dan KK serta menandatangani surat permohonan pinjaman ke BSM.
"Semua Mawardi yang urus. Kami tidak tahu apakah dana pinjamannya sudah cair atau belum, sudah dibelikan ke lahan itu atau belum, Mawardi cuma minta jika ada yang diteken kami harus bersedia. Bahkan kami tidak memegang sertifikat lahan yang dijanjikan oleh Mawardi," ungkapnya.
Bahkan ketiga saksi juga mengaku tidak diberi tahu jumlah transaksi jual beli lahan antara Mawardi dan pihak KUD di Dayun tersebut.
Sementara itu, saksi dari pihak BSM Kerinci yakni Kepala Cabangnya Ulung Muharom mengaku baru bergabung pada tahun 2019. Sedangkan peminjaman dilakukan pada tahun 2012 dengan petugas marketing ketika itu bernama Dion yang sudah tidak lagi di sana.
Meski begitu dia membenarkan adanya pinjaman untuk pembelian kebun di Dayun, Siak. Pembelian tersebut berjenis perorangan dengan 20 orang nama peminjam termasuk terdakwa Mawardi Dan Darsino.
Satu orang mengagunkan tiga surat, satu surat terdiri dari 2 hektare. Sehingga per nama bisa cair dananya Rp463 juta.
"Jaminan SKGR waktu akadnya, tapi ada catatan itu akan jadi Sertifikat Hak Milik dan sekarang sudah selesai semuanya SHM 116 hektare disetujui," ungkapnya.
Kemudian pinjaman dicairkan kepada 20 orang itu secara bertahap dari Maret 2012 sampai Mei 2013 dengan total Rp8,8 miliar. Kondisinya sekarang pembayaran macet atau tidak ada angsuran sehingga diambil alih Divisi Recovery and Collection BSM Area Pekanbaru dengan jumlah yang belum dibayar Rp7,7 miliar.
Di luar persidangan, Penasehat Hukum dari pihak KUD Tunas Muda, Deddy Reza mengaku kaget mendengar keterangan saksi dari pihak BSM yang mengatakan bahwa pinjaman Mawardi telah cair sampai 8,8 miliar sejak tahun 2013 lalu.
"Terakhir tahun 2019 lalu pihak KUD Tunas Muda sempat meminta pelunasan kepada Mawardi, akan tetapi Mawardi mengaku pinjamannya di BSM belum cair. Artinya dia tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan sisa bayarnya atas pembelian lahan tersebut," tetangnya.
Dijelaskannya, jumlah transaksi jual beli lahan yang disepakati antara KUD Tunas Muda dan KUD Sialang Makmur yang diketuai Mawardi adalah sebesar Rp6,9 miliar. Namun pihak Mawardi hanya membayar uang muka sebesar Rp3,9 miliar pada 2012 lalu.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |