PEKANBARU (CAKAPLAH) - Masa penahanan tersangka dugaan pencurian dengan kekerasan berinisial A telah habis sejak 18 Mei 2021. Tersangka yang masih di bawah umur dibebaskan secara hukum dari sel tahanan Polsek Tampan.
Tersangka ditangkap aparat Polsek Tampan pada Senin (3/5/2021) sekitar pukul 15.45 WIB karena melakukan jambret di Jalan Inpres Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Dia disangkakan dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 53 KUHP Jo Undang-undang (UU) Nomor 11 tentang Sistem Peradilan Anak. Namun, penyidik tak kunjung merampungkan penyidikan hingga masa penahanan tersangka habis.
Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, membenarkan kalau tersangka A telah dikeluarkan dari tahanan. Menurutnya, penahanan ditangguhkan atas petunjuk jaksa.
"Ini perkara jambret yang disuruh jaksa tangguhkan dulu. Saat ini (tersangka A) masih wajib lapor," ujar Ambarita ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/6/2021).
Meski telah dikeluarkan dari tahanan, Ambarita menegaskan penyidikan perkara masih tetap jalan. Menurutnya, penyidik sedang berupaya merampungkan berkas perkara berdasarkan petunjuk jaksa atau P-19.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Robi Harianto, membantah jika pihaknya meminta penyidik untuk menangguhkan penahanan tersangka A. Pasalnya, penangguhan merupakan kewenangan penyidik.
"Tidak ada kita kasih petunjuk, tidak ada penangguhan itu. Kita tidak pernah kasi petunjuk untuk ditangguhkan. Itu kewenangan penyidik, bukan kewenangan kita (kejaksaan)," kata Robi.
Robi menegaskan, kejaksaan hanya berwenang melakukan penangguhan penahanan jika berkas perkara lengkap atau P21 dan tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kewenangan kejaksaan itu setelah tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti)," tegas Robi.
Robi menyebut, masa penahanan tersangka A telah lama habis. "Itu memang sudah habis (masa penahanannya), wajib keluar demi hukum. Tidak bisa diperpanjang lagi," pungkas Robi.***
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |