Yan Prana Jaya Indra Rasyid
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Yan Prana Jaya Indra Rasyid akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak TA 2013-2017. Sidang digelar besok, Rabu (30/6/2021).
Sesuai jadwal, harusnya sidang pemeriksaan Yan Prana sebagai terdakwa digelar, Selasa (29/6/2021). Namun, sidang terpaksa ditunda karena majelis hakim yang menyidangkan perkara tidak lengkap.
"Ditunda besok (Rabu) pagi. Hakim tidak lengkap," ujar Alhendri Tanjung SH MH, penasehat hukum Yan Prana, Selasa malam.
Alhendri menyebut, Yan Prana sudah siap mengikuti persidangan dan memberikan keterangan. Terdakwa juga siap mengungkap semua di persidangan. "Ya (siap ungkap semua)," tegas Alhendri.
Pada persidangan sebelumnya, Yan Prana melalui penasehat hukumnya menghadirkan saksi ahli. Sebelumnya, Jaksa Penuntutan Umum juga mendatangkan para saksi yang merupakan ASN di Bappeda Siak.
Saat dugaan rasuah terjadi, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak. Ia juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Berdasarkan dakwaan JPU disebutkan, Yan Prana bersama-sama tersangka Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.
Berawal pada Januari 2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna, terdakwa Yan Prana mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.
Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.
Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.
Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak.
Donna, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana, negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.
Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.
JPU menjerat Yan Prana dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Siak |