

![]() |
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
|
(CAKAPLAH) - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menyoroti peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menjaga netralitas ASN pada pemilu atau pilkada. Sebab, Siti menilai, selama ini netralitas ASN dalam pemilu, pilpres atau pilkada selalu menjadi isu klasik yang tak pernah terselesaikan.
Hal tersebut disampaikan Siti saat memberi masukan mengenai revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN di Komisi II DPR secara virtual, Selasa (29/6).
"Penguatan peran KASN dalam konteks reformasi birokrasi adalah untuk mengakselerasi praktik merit system, kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi," kata Siti.
Ia melanjutkan, sepanjang sejarah Indonesia, keterlibatan birokrasi dalam pemilu maupun pilkada bukan barang baru. Hal itu semakin terlihat ketika Indonesia mulai mengadopsi sistem multipartai.
Tidak hanya itu, menurut Siti, pilkada langsung yang mulai berlaku di Indonesia sejak 2004 juga ternyata membawa dampak negatif bagi Indonesia, khususnya mengenai independensi ASN.
"Saya mencatat bahwa sejak pemilu atau pilkada, isu netralitas (ASN) di pilkada ini senantiasa menjadi topik yang diperdebatkan. Jadi selalu muncul, setiap pilkada tiba, tiba pula satu perdebatan," ungkap Siti.
"Diskusi mengenai bagaimana daerah-daerah, karena birokrasi terkotak-kotak, ditarik-tarik politik praktis, dijadikan mesin pendulang suara, dan itu bukan rahasia lagi, selalu dimuat koran-koran lokal," kata dia menambahkan.
Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan isu netralitas ASN sebetulnya sudah sempat dibahas saat membahas rancangan UU ASN sebelumnya. Menurut dia, UU ASN saat ini sebetulnya juga bertujuan untuk membangun independensi dan netralitas birokrasi.
"Pada waktu pembahasan RUU ASN ada tiga topik besar yang melatarbelakangi dari UU pokok kepegawaian menjadi UU ASN. Pertama terkait politisasi dan intervensi politik yang sangat kuat. Pada setiap pembahasan ini selalu muncul," jelas Zudan.
Sementara itu, menurut Zudan, dalam pembahasan RUU ASN kali ini, isu netralitas ASN dalam pilkada maupun pemilu juga akan menyoroti pengaruh media sosial dalam tata kelola ASN.
"Karena setiap pilkada, pileg, pilpres, pasti kita semua terganggu dgn isu ini, tapi belum menjadi bagian dari norma dalam regulasi," tegasnya.
Editor | : | Ali |
Sumber | : | cnnindonesia.com |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |











































01
02
03
04
05


















