Tersangka JO ditangkap polisi bersama barang bukti sabu.
|
ROHUL(CAKAPLAH) -Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohul, menangkap JO (37) pria warga Dk 2 SKP E Desa Pagar Mayang Kecamatan Tambusai Utara, Rohul karena memiliki 12,05 gram narkotika jenis sabu- sabu.
Awalnya kata Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat mrlalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan, Selasa (29/6/2021), Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohul menangkap JO Kamis lalu, sekitar pukul 00.05 dinihari, di Jalan Lintas Dk 4 Desa Suka Maju Kecamatan Tambusai, Rohul berdasarkan laporan warga.
Kasat narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi memperoleh informasi dari masyarakat, di Desa Suka Maju Kecamatan Tambusai sering terjadi transaksi narkoba. Menindak lanjuti informasi tersebut tim lakukan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan, tim menangkap tersangka JO. Saat diperiksa, ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu sekitar 12,05 gram, 1 lembar lastik klip bening, 1 lakban kuning serta 1 unit HP Vivo gold," kata Paur Humas lagi.
Saat diperiksa, tersangka JO mengakui narkotika jenis sabu miliknya diperoleh dari DI yang kini masih dalam pencarian pihak kepolisian, dan sabu tersebut rencananya akan dijual kembali oleh JO.
"Kini JO sudah ditahan penyidik Sat Narkoba Polres Rohul beserta barang bukti, guna pemeriksaan selanjutnya," jelas Paur lagi.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |