Ketua Demokrat Riau, Asri Auzar.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Riau mengaku tidak ambil pusing dengan pengajuan banding yang diajukan Demokrat versi Konferensi Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dengan Ketum Moeldoko ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) hari ini.
Ketua Demokrat Riau, Asri Auzar menyebut tak begitu memikirkan pengajuan banding tersebut. Ia mengatakan tidak bisa banyak berkomentar sebab hal ini menjadi urusan khusus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat.
"Itu biarkan saja mereka mengajukannya. Saya tidak bisa jawab karena itu gaweannya DPP," kata Asri, Rabu (30/6/2021).
Namun demikian, ia menekankan bahwa Ketua Umum Demokrat versi KLB, Moeldoko, bukanlah kader Demokrat, karena tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).
"Sedikit saya sentil, Moeldoko tidak kader Demokrat yang ditandai dengan Kartu Tanda Anggota," tegas Asri.
Demikian pula, kata Asri, klaim bahwa Moeldoko membawa suara kader ke gugatan tersebut tidak masuk akal karena dirinya sendiri bukan kader.
Untuk diketahui, Demokrat versi KLB mengajukan gugatan ke PTUN pada Jumat, 25 Juni lalu.