Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) agar menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna melakukan audit terhadap realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan daerah (Inakesda) dan dana bantuan Covid-19 daerah yang dikelola oleh para Kepala Daerah.
"Mendesak Pemerintah Pusat mengawasi penyaluran insentif dan dana bantuan Covid-19 ini dengan menggandeng BPK RI melakukan audit ke daerah-daerah," ujar Junimart dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Pasalnya, dalam realisasi yang terjadi di lapangan, penyaluran dana tersebut dianggap sangat rawan penyimpangan.
"Seperti yang terjadi di Kabupaten Dairi, hak-hak Nakes (sebagian besar para dokter pejuang penanganan Covid-19), diminta mengembalikan hak insentif mereka, hanya karena masalah absensi. Padahal absensi tersebut mutlak tanggung jawab Pemkab, Dinas Kesehatan dan Direktur Rumah Sakit," terangnya.
Ditegaskannya, pengawasan atas dana insentif Nakes dan dana bantuan Covid-19 bagi pemerintah daerah yang dikelola oleh para Kepala Daerah selaku kepala satuan tugas (Kasatgas) itu sangat membutuhkan pengawasan dari Pemerintah pusat karena penggunaannya rentan disalahgunakan.
"Ini sudah terbukti di beberapa daerah, bahkan ada Kepala Daerah yang menutup mata, hati, dan telinga untuk menyelamatkan masyarakatnya dengan bekerja setengah hati bin ogah-ogahan," tegas politisi senior PDI-Perjuangan itu.
Desakan tersebut disampaikan Junimart, menindak lanjuti desakan yang sebelumnya disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan daerah (Inakesda).
Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Selasa kemarin, mengatakan percepatan realisasi dilakukan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo yang menerima informasi masih adanya tenaga kesehatan yang belum menerima insentif, baik yang penuh, sebagian ataupun seluruhnya.
Arahan itu juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme dan besaran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan.
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |