Rektor UI Ari Kuncoro
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Buntut dari polemik kritik kalangan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang memberi julukan "The King of Lip Service" kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), turut mengungkap rangkap jabatan yang selama ini dilakukan oleh Rektor UI Ari Kuncoro yang juga sebagai Komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menanggapi hal itu Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan semua pihak yang terlibat di dunia pendidikan untuk tidak memanfaatkan peluang atau memakai jurus aji mumpung ketika dekat dengan kekuasaan.
"Kalau sudah terbuka begini saya kira ini ujian sesungguhnya buat Rektor UI bukan pada aspek kapasitas dan kompetensi tapi lebih ke integritas. Beliau amat terpelajar dan mestinya jadi contoh buat generasi ke depan," kata Fikri kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).
Politikus PKS itu menilai, Rektor UI sepatutnya menjadi teladan di dunia pendidikan soal integritas. Diharapkan, Ari Kuncoro menaati aturan-aturan, saat ada peluang atau ditawari jabatan strategis di BUMN.
"Monggo Pak Rektor bisa kembali ke aturan-aturan formal yang ada. Regulasi ini dibuat tentu supaya kita menyelenggarakan negeri ini dengan sehat dan memberikan peluang kepada sesama anak negeri untuk bersama berkontribusi. Bukan saling serobot, atau pakai aji mumpung, mumpung lagi dekat dengan kekuasaan dan lain-lain," ujarnya.
Lebih lanjut, Fikri menjelaskan Undang-Undang tentang Perguruan Tinggi menjadi dasar terbitnya statuta yang mengatur perguruan tinggi.
Menurutnya, ada beberapa Undang-Undang yang berpotensi ditabrak saat pejabat negara merangkap jabatan di BUMN.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pada Pasal 17 huruf a disebutkan jika pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
Pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, khususnya pada Pasal 33 huuf b jo Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005, disebutkan jika Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap.
"Peraturan Menteri BUMN tentang Pengangkatan Komisaris harus memenuhi persyaratan formil, materiil dan lainnya," pungkasnya.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional, Pendidikan |