SIAK (CAKAPLAH) - Saksi ahli terdakwa kasus penipuan jual beli lahan 122 hektare milik KUD Tunas Muda, Kabupaten Siak dinilai salah kaprah atau gagal paham.
Pasalnya, saksi ahli dari pihak terdakwa, Dr Zulkarnain dari Universitas Islam Riau (UIR) yang dihadirkan dalam sidang lanjutan pemanggilan saksi di Pengadilan Negeri Siak, Rabu (30/6/2021) menuding bahwa KUD Tunas Muda lah yang menipu pihak KUD Sialang Makmur dalam perjanjian jual beli lahan tersebut.
Dalam sidang, saksi ahli terdakwa mengatakan penjual (KUD Tunas Muda) tidak menginformasikan secara benar perihal kondisi lahan kebun sawit yang akan dijualnya kepada pembeli (KUD Sialang Makmur), sebab dari 122 hektare lahan kebun yang menghasilkan hanya sekitar 25 hektare saja.
Padahal, menurut Penasehat Hukum (PH) KUD Tunas Muda Deddy Reza, transaksi sah jual beli itu terjadi pada tahun 2012 lalu. Sementara keterangan saksi dari penjaga kebun yang dibeli Mawardi kondisi kebun itu tak terawat dari tahun 2014. Artinya ada selang waktu dua tahun dari transaksi serah terima pengelolaan lahan itu.
"Adapun nilai objek lahan tersebut sebesar Rp6,7 miliar sesuai dengan kesepakatan awal di tahun 2012. Apa mungkin si calon pembeli tidak melakukan survey kelayakan terhadap apa yang akan dibeli? Apalagi nilainya yang sangat besar, ya kan? Pada faktanya adalah hasil yang didapat sebelumnya oleh KUD Tunas Muda memang sesuai dengan apa yang ditawarkan, kan bisa saja pembeli tidak melakukan perawatan sawit itu dengan baik," kata Deddy.
Justru, lanjutnya, KUD Sialang Makmur lah yang jelas-jelas melakukan unsur penipuan. Awalnya transaksi tersebut antara KUD dengan KUD, dalam perjalanannya diketahui pihak Mawardi ternyata memasukkan nama-nama pembeli yang bukan anggota dari KUD Sialang Makmur, Desa Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Kemudian dia menjelaskan, pihak Mawardi saat itu baru membayar uang muka sebesar Rp3,9 miliar dan masih kurang Rp2,8 miliar. Mawardi menyampaikan kepada pihak KUD Tunas Muda bakal melunasi sisa bayarnya setelah pencairan pinjaman di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pangkalan Kerinci. Dan pihak KUD Tunas Muda saat itu menahan SKGR asli dari lahan itu sebagai jaminan.
Pada 2019 lalu KUD Tunas Muda meminta sisa bayar tersebut kepada Mawardi, namun ia beralasan dana pinjaman belum cair.
Padahal pada persidangan, saksi dari pihak bank yaitu Kacab BSM Pangkalan Kerinci mengaku ada pencairan dana atas nama Mawardi cs pada tahun 2012 dan 2013, bahkan total pencairan mencapai Rp8,8 miliar yang diajukan untuk pinjaman pembelian lahan milik KUD Tunas Muda di Kabupaten Siak.
"Dan ternyata terungkap dalam sidang bahwa Mawardi telah menipu pihak KUD Tunas Muda dengan memalsukan SKGR, dia meminta kepada pihak Desa Dayun untuk membuat SKGR baru dengan alasan yang asli hilang. Sampai-sampai lahan itu sudah jadi sertifikat dan dia gunakan ke bank tanpa sepengetahuan pihak KUD Tunas Muda," urainya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini menjerat dua terdakwa Mawardi dan Darsino dengan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan, pasal 385 tentang penipuan, pasal 378 tentang penyerobotan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Sambung Deddy, pada sidang sebelumnya saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI) Erdiyanto yang dihadirkan JPU menyampaikan bahwa dalam perkara ini terkait pasal 263 tentang pemalsuan surat, walaupun dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, akan tetapi apabila substansinya berbeda tetap dinyatakan palsu, apalagi bila ada tandatangan yang dipalsukan dan harus dibuktikan melalui laboratorium forensik.
"Kita sudah mendapatkan hasil labfor, dan seluruh sampel tandatangan dalam SKGR yang diduga dipalsukan tersebut tidak identik dengan aslinya," bebernya.
Di luar persidangan, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Siak, Rian Destami melalui jaksa Maria Prisilia menyampaikan terkait penerbitan SKGR oleh pihak Desa Dayun pada 2012 lalu, Kepala desa Dayun yang saat itu dijabat oleh Hasmar telah dipanggil tiga kali untuk dijadikan saksi. Namun Hasmar mangkir dari semua panggilan tersebut.
"Hasmar sudah mangkir tiga kali jadi saksi, dan sudah akan dipanggil paksa namun orangnya tidak adadi tempat. Kemaren itu ada surat keterangan masuk ke kejaksaan dari pihak desa bahwa Hasmar sejak bulan April tidak ada di tempat, alasan berobat tapi tidak dijelaskan di daerah mana," katanya.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |