Jumat, 19 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Sidang Kasus Penipuan Jual Beli Lahan di Siak
Tudingan Saksi Ahli Terdakwa Dinilai Gagal Paham
Rabu, 30 Juni 2021 19:11 WIB
Tudingan Saksi Ahli Terdakwa Dinilai Gagal Paham

SIAK (CAKAPLAH) - Saksi ahli terdakwa kasus penipuan jual beli lahan 122 hektare milik KUD Tunas Muda, Kabupaten Siak dinilai salah kaprah atau gagal paham.

Pasalnya, saksi ahli dari pihak terdakwa, Dr Zulkarnain dari Universitas Islam Riau (UIR) yang dihadirkan dalam sidang lanjutan pemanggilan saksi di Pengadilan Negeri Siak, Rabu (30/6/2021) menuding bahwa KUD Tunas Muda lah yang menipu pihak KUD Sialang Makmur dalam perjanjian jual beli lahan tersebut.

Dalam sidang, saksi ahli terdakwa mengatakan penjual (KUD Tunas Muda) tidak menginformasikan secara benar perihal kondisi lahan kebun sawit yang akan dijualnya kepada pembeli (KUD Sialang Makmur), sebab dari 122 hektare lahan kebun yang menghasilkan hanya sekitar 25 hektare saja.

Padahal, menurut Penasehat Hukum (PH) KUD Tunas Muda Deddy Reza, transaksi sah jual beli itu terjadi pada tahun 2012 lalu. Sementara keterangan saksi dari penjaga kebun yang dibeli Mawardi kondisi kebun itu tak terawat dari tahun 2014. Artinya ada selang waktu dua tahun dari transaksi serah terima pengelolaan lahan itu.

"Adapun nilai objek lahan tersebut sebesar Rp6,7 miliar sesuai dengan kesepakatan awal di tahun 2012. Apa mungkin si calon pembeli tidak melakukan survey kelayakan terhadap apa yang akan dibeli? Apalagi nilainya yang sangat besar, ya kan? Pada faktanya adalah hasil yang didapat sebelumnya oleh KUD Tunas Muda memang sesuai dengan apa yang ditawarkan, kan bisa saja pembeli tidak melakukan perawatan sawit itu dengan baik," kata Deddy.

Justru, lanjutnya, KUD Sialang Makmur lah yang jelas-jelas melakukan unsur penipuan. Awalnya transaksi tersebut antara KUD dengan KUD, dalam perjalanannya diketahui pihak Mawardi ternyata memasukkan nama-nama pembeli yang bukan anggota dari KUD Sialang Makmur, Desa Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Kemudian dia menjelaskan, pihak Mawardi saat itu baru membayar uang muka sebesar Rp3,9 miliar dan masih kurang Rp2,8 miliar. Mawardi menyampaikan kepada pihak KUD Tunas Muda bakal melunasi sisa bayarnya setelah pencairan pinjaman di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pangkalan Kerinci. Dan pihak KUD Tunas Muda saat itu menahan SKGR asli dari lahan itu sebagai jaminan.

Pada 2019 lalu KUD Tunas Muda meminta sisa bayar tersebut kepada Mawardi, namun ia beralasan dana pinjaman belum cair.

Padahal pada persidangan, saksi dari pihak bank yaitu Kacab BSM Pangkalan Kerinci mengaku ada pencairan dana atas nama Mawardi cs pada tahun 2012 dan 2013, bahkan total pencairan mencapai Rp8,8 miliar yang diajukan untuk pinjaman pembelian lahan milik KUD Tunas Muda di Kabupaten Siak.

"Dan ternyata terungkap dalam sidang bahwa Mawardi telah menipu pihak KUD Tunas Muda dengan memalsukan SKGR, dia meminta kepada pihak Desa Dayun untuk membuat SKGR baru dengan alasan yang asli hilang. Sampai-sampai lahan itu sudah jadi sertifikat dan dia gunakan ke bank tanpa sepengetahuan pihak KUD Tunas Muda," urainya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini menjerat dua terdakwa Mawardi dan Darsino dengan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan, pasal 385 tentang penipuan, pasal 378 tentang penyerobotan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Sambung Deddy, pada sidang sebelumnya saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI) Erdiyanto yang dihadirkan JPU menyampaikan bahwa dalam perkara ini terkait pasal 263 tentang pemalsuan surat, walaupun dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, akan tetapi apabila substansinya berbeda tetap dinyatakan palsu, apalagi bila ada tandatangan yang dipalsukan dan harus dibuktikan melalui laboratorium forensik.

"Kita sudah mendapatkan hasil labfor, dan seluruh sampel tandatangan dalam SKGR yang diduga dipalsukan tersebut tidak identik dengan aslinya," bebernya.

Di luar persidangan, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Siak, Rian Destami melalui jaksa Maria Prisilia menyampaikan terkait penerbitan SKGR oleh pihak Desa Dayun pada 2012 lalu, Kepala desa Dayun yang saat itu dijabat oleh Hasmar telah dipanggil tiga kali untuk dijadikan saksi. Namun Hasmar mangkir dari semua panggilan tersebut.

"Hasmar sudah mangkir tiga kali jadi saksi, dan sudah akan dipanggil paksa namun orangnya tidak adadi tempat. Kemaren itu ada surat keterangan masuk ke kejaksaan dari pihak desa bahwa Hasmar sejak bulan April tidak ada di tempat, alasan berobat tapi tidak dijelaskan di daerah mana," katanya.

Penulis : Wahyu
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Kabupaten Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 19 April 2024
Rahmansyah Bacawako Pekanbaru Gelar Halal Bihalal Bersama Masyarakat dan Tokoh
Selasa, 16 April 2024
Kapolres Pelalawan Turun Langsung Cek Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Selasa, 16 April 2024
Pembenahan di Pelabuhan RoRo Bengkalis Berdampak Positif ke Pelayanan dan Antrean
Selasa, 16 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Halalbihalal di Desa Mengkirau

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www