Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Agung Nugroho - Ramadan 2024M

Sidang Korupsi Anggaran Rutin Bappeda Siak
Yan Prana: Demi Allah, Saya Tidak Pernah Tahu...
Rabu, 30 Juni 2021 21:15 WIB
Yan Prana: Demi Allah, Saya Tidak Pernah Tahu...

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Yan Prana Jaya Indra Rasyid diperiksa sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi anggaran rutin Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Siak 2013-2017 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/6/2021). Dia dicecar terkait pemotongan uang perjalanan dinas, makan minum dan alat tulis kantor (ATK).

Sekdaprov Riau nonaktif itu di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina menjelaskan tentang untuk apa pemotongan 10 persen uang perjalanan dinas yang dipotong ketika dirinya menjabat Kepala Bappeda Siak.

Yan Prana mengatakan, bukan dirinya yang punya ide untuk melakukan pemotongan uang perjalanan dinas. Dia hanya menyampaikan usulan dari Bendahara Pengeluaran, Donna Fitria, ketika rapat.

Yan Prana menjelaskan, tidak memonitor pemotongan 10 persen tersebut. "Hanya saran untuk kegiatan yang tidak tertampung dalam DIPA karena Donna minta disampaikan," ungkap Yan Prana.

Yan Prana menyebut, uang digunakan untuk biaya MTQ, Tunjungan Hari Raya (THR), dan untuk tamu yang datang ke Bappeda Siak. Uang diberikan oleh Bendahara Pengeluaran, baik Donna Fitria maupun Ade Kusendang.

Hakim mempertanyakan apakah Yan Prana juga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, dia membantah. Dia menyatakan tahu akibat yang akan diterimanya jika melakukan perbuatan melawan hukum.

"Saya tak gunakan untuk kepentingan pribadi. Saya tahu konsekuensi hukumnya. Untuk memperkaya orang lain saja sudah salah, tapi saya tak bisa tanggung jawab terhadap hal yang dilakukan orang lain," kata Yan Prana.

Tamu yang diberi bantuan umumnya dari Kabupaten Siak. Jumlah uang yang diberikan pun tidak besar. "Kita tak pernah besar-besar bantu. Saya tahu itu," kata Yan Prana.

Yan Prana mengaku tidak bisa menolak orang yang datang meminta bantuan ke kantornya. Bantuan bisa diambil langsung dari dana pribadi Yan Prana. "Kalau kurang, saya minta ke bendahara atau kabid untuk menambah," ucap Yan Prana.

Hakim juga menyinggung terkait keterangan saksi Donna Fitria dan Ade Kusendang yang menyebut Yan Prana memerintahkan agar buku catatan pengeluaran yang dibuat dimusnahkan. Yan Prana menyatakan tidak pernah melakukan hal itu.

"Saya tak pernah lakukan itu. Bagaimana saya perintah kalau saya sendiri tak pernah lihat buku itu. Saya juga tidak tahu ke mana saja aliran dana itu," tutur Yan Prana.

Yan Prana meyakinkan majelis hakim kalau dirinya benar-benar tidak pernah memerintahkan Donna Fitria maupun Ade Kusendang untuk membakar catatan. "Demi Allah, saya tidak pernah tahu soal itu," ucap Yan Prana.

Terkait adanya kunjungan Donna Fitria ke rumah Yan Prana dibantah. Dia menyebut banyak pegawai Bappeda Siak yang datang dan menyampaikan kalau diperiksa kejaksaan.

"Saya sampaikan saja dengan baik. Silahkan kalian jalani itu proses hukum. Kalau tidak bersalah kenapa takut. Saya saja diperiksa juga," ulang Yan Prana..

Tentang usulan pemotongan dana perjalanan dinas, kata Yan Prana, juga sempat dikomunikasikan kepada Wan M Yunus. Pasalnya, Wan M Yunus merupakan orang lama di Bappeda Siak. "Katanya sudah biasa," ucap Yan Prana.

Yan Prana juga menjelaskan terkait anggaran makan minum di Bappeda Siak. Pegawai memang makan di Kantor Bappeda mengingat jarak kantor yang jauh dari pusat kota.

Hal tersebut juga ditanyakan kepada auditor, apakah bisa mengadakan makan minum di Kantor Bappeda dan disebutkan boleh. "Saya tanya, dibolehkan sepanjang tidak ada masalah. Dan kita menggunakan berpedoman kepada Permendagri," tegas Yan Prana.

Pada kesempatan itu, Yan Prana juga menceritakan bagaimana awal dia diangkat jadi Kepala Bappeda Siak. Begitu juga prestasi yang diterimanya dari Menteri Keuangan karena berhasil melakukan perencanaan anggaran dengan baik.

Yan Prana juga menceritakan bagaimana dia terlibat dalam kasus tersebut. Dia menyebut mulai diklarifikasi pada Juni 2020, dan satu bulan kemudian diperiksa dalam status sebagai saksi.

"Desember saya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi Tiba-tiba jadi tersangka dan ditahan. Saya hanya ditanya soal tupoksi. Saya tidak paham, mengapa saya jadi saksi dan ditahan," ungkap Yan Prana dengan raut sedih.

Setelah diperiksa kesehatan, Yan Prana dengan mengenakan jaket tahanan keluar dari gedung Kejati Riau. "Sudah ada polisi, ada wartawan, saya dibawa ke Rutan," tukasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, banyak yang menyarankan agar Yan Prana mengajukan praperadilan. Namun hal itu ditolaknya karena dia ingin membuktikan di pengadilan kalau dirinya tidak bersalah.

"Setelah sepuluh hari ditahan, saya di BAP sebagai tersangka. Hanya tiga pertanyaan yang diajukan penyidik ketika itu, di antaranya apakah saya ada menggunakan dana DIPA dan saya nyatakan tidak," papar Yan Prana.

Ketika proses penyidikan di Kejati Riau, Yan Prana menyatakan tidak pernah diperlihatkan dokumen-dokumen seperti tabel pemotongan dana dan dokumen lain yang diperlihatkan JPU di pengadilan.

"Saya tidak pernah dilihatkan dokumen-dokumen tebal seperti ini (di sidang). Masih ada ketua tim (penyidik) di sini (yang mengetahui hal itu).

Berdasarkan dakwaan JPU disebutkan, Yan Prana Jaya bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.

Berawal pada Januari 2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna, terdakwa Yan Prana yang ketika itu menjabat Kepala Bappeda Siak mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.

Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.

Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.

Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak

Donna Fitria, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.

Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.

Atas kasus itu, JPU menjerat Yan Prana dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : CK2
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Riau, Kabupaten Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Selasa, 16 Februari 2021 22:03 WIB
Jaksa Teliti Berkas Korupsi Yan Prana Jaya
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Kamis, 28 Maret 2024
Jelang Pilkada, Subdit Politik Dir Intelkam Polda Riau Silaturahmi dengan Pengurus Partai Gelora Rohul
Kamis, 28 Maret 2024
HIPMI Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Pemprov bersama Masjid Annur Riau Serahkan Santunan ke 150 Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Ketua Komisi Kejaksaan Apresiasi Kerja Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah

Serantau lainnya ...
Kamis, 28 Maret 2024
RAFI 2024, Telkomsel Berbagi Harapan dan Perkuat Semangat Kebersamaan
Rabu, 27 Maret 2024
Kick Off Riau Sharia Week 2024, BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif
Kamis, 21 Maret 2024
Eka Hospital Pekanbaru Beri Kiat Olahraga Saat Puasa
Senin, 18 Maret 2024
Jalan-jalan dengan Nyaman Bersama Sinar Jaya: Layanan dan Pemesanan Online

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Minggu, 17 Desember 2023
Liburan Sekolah Makin Meriah, Ratusan Peserta Ikuti Khitanan Massal

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Jumat, 08 Maret 2024
Semarakkan Ramadan 1445 H, Umri Undang UAS hingga Santuni Seribu Dhuafa

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Iklan CAKAPLAH
Terpopuler
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www