Mulai hari ini, Kamis (1/7/2021), pemerintah resmi memulai vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun. Foto: Antara
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Mulai hari ini, Kamis (1/7/2021), pemerintah resmi memulai vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun. Hal ini sesuai Surat Edaran Kemenkes HK 02.02/I/1727/2021, tentang vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat rentan serta masyarakat umum lainnya dan pelaksanaan bagi anak usia 12-17.
Adapun persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk dapat menerima vaksinasi tersebut, adalah dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat pada Kartu Keluarga (KK).
"Benar hari ini vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12 hingga 17 tahun dimulai. Untuk data pendaftarannya cukup dengan membawa KK yang penting terdapat NIK di dalam KK itu," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi kepada CAKAPLAH.com di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Adapun pertimbangan vaksinasi usia tersebut karena semakin meluasnya penyebaran Covid-19 terutama usia anak, sehingga perlu diberikan vaksinasi. Sesuai dengan masukan dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan vaksin Covid-19 produksi PT Biofarma, yaitu Sinovac untuk kelompok usia lebih dari 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi sudah bisa diberikan.
Adapun pemberian vaksinasi tersebut bisa dilakukan di fasilitas kesehatan atau sekolah yang tentunya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait hingga Kantor Kemenag.
Kemudian, pencatatan masuk dalam kelompok remaja. Berikutnya adalah menggunakan vaksin Sinovac dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pembelian dengan jarak minimal 28 hari.
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Nasional |