JAKARTA (CAKAPLAH) - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021, Pemerintah menetapkan aturan bepergian ke Pulau Jawa dan Bali menggunakan alat transportasi jarak jauh, wajib untuk menunjukan kartu telah menjalani vaksinasi Covid-19. Alat transportasi jarak jauh tersebut diantaranya pesawat, bus, dan kereta api jarak jauh.
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," demikian tertulis dalam aturan PPKM Darurat yang diterima CAKAPLAH.COM di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Selain itu, pemerintah juga memberlakukan tentang transportasi umum, baik konvensional maupun online serta kendaraan sewa dengan kapasitas maksimal 70 persen disertai penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Bersamaan dengan hal-hal tersebut, pemerintah juga mewajibkan penggunaan masker dalam seluruh aktivitas luar rumah. Sementara penggunaan face shield tanpa masker tidak diizinkan.
Kebijakan PPKM Darurat ini akan dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Sebelumnya, terkait penerapan PPKM Darurat Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan selama PPKM Darurat berlangsung, Pemerintah memutuskan akan kembali menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat.
"Kami sepakat bansos akan digulirkan lagi, jadi tadi Ibu Risma, Bu Menkeu, Gubernur BI sudah bertemu," pungkas purnawirawan TNI itu.*
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |