PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tak kunjung menuntaskan penyidikan korupsi ambruknya turap Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Penyidikan kasus jalan di tempat.
Kasus korupsi itu diusut oleh Bagian Pidana Khusus Kejati Riau medio September 2020. Surat Perintah Penyidik (Sprindik) diterbitkan pada awal Desember 2020 di masa Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati.
Februari 2021, Kejati Riau menetapkan dua tersangka, yakni Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Riau (PUPR) Kabupaten Pelalawan, MD Rizal, dan Tengku Pirda yang merupakan oknum tenaga harian lepas (THL).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 10 Undang-undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31 tahun 1999. Ancamannya maksimal pidana penjara selama 7 tahun.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan, penyidik sedang melakukan pemberkasan perkara. Sejumlah saksi masih dimintai keterangannya. "Masih proses pemberkasan," kata Raharjo, Kamis (1/7/2021).
Jika pemberkasan selesai, penyidik bakan melimpahkan ke jaksa peneliti atau tahap I untuk ditelaah kelengkapan materil dan formilnya. "Nanti diserahkan ke jaksa peneliti," ucap Raharjo.
Sebelumnya, Hilman Azazi saat masih menjabat Asisten Pidsus Kejati Riau menjelaskan, MD Rizal memerintahkan Tengku Pirza untuk melakukan pekerjaan di sekitaran tiang penyangga turap atau sheet pile. Akibatnya, tiang penyangga itu malah diduga dihancurkan atau dirusak dengan sengaja.
Hilman menyebutkan, ditemukan indikasi kesengajaan atas ambruknya turap tersebut. Hal itu diperkuat oleh analisa dan kajian tim ahli yang diturunkan ke lokasi, mulai dari sisi alam, cuaca, aliran sungai, pabrikan sheet pile, ahli hukum, dan konstruksi.
"Ada indikasi (turap roboh) bukan karena bencana alam, atau dampak alam. Tapi oleh tangan manusia menggunakan peralatan tertentu yang punya kekuatan," jelas Hilman.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pelalawan 2019 telah disegel. Penyegelan itu, dilakukan agar tidak ada pihak-pihak mengganggu atau merubahnya bangunan yang tengah diusut.
Turap di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk pada Sabtu (12/9/2020) lalu. Meski usianya baru setahun lebih, turap sepanjang 200 meter itu sudah mengalami kerusakan cukup berat di sisi tebing dan banyak lubang menganga.
Proyek itu dikerjakan oleh PT Raja Oloun selaku pemenang lelang. Kontraktor menduga turap ambruk ada unsur kesengajaan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hal itu terjadi di tengah PT Raja Oloun selaku rekanan proyek memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemkab Pelalawan, dalam hal ini Dinas PUPR. PT Raja Oloun juga sedang berupaya melakukan upaya hukum agar sisa proyek Rp4 miliar bisa dibayarkan dari total nilai kontrak Rp6 miliar lebih.
Dalam penanganan perkara ini, jaksa telah memeriksa Hardian Syahputra selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupetan Pelalawan, Zukri selaku anggota di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Lalu, Direktur PT Raja Oloan, Hariman Tua Dibata, dan Inspektur Pelalawan, M Irsyad.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |