Gubernur Riau Syamsuar
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dilarang ke luar kota, khususnya ke Pulau Jawa dan Bali tanpa persetujuan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.
Gubernur Riau Syamsuar mengatakan larangan tidak melakukan perjalanan dinas ke Pulau Jawa dan Bali itu diberlakukan karena kasus
Covid-19 di wilayah tersebut terus mengalami lonjakan cukup tinggi.
Karena itu, agar larangan itu tidak dianggap angin lalu, gubernur memberlakukan setiap pejabat yang akan melakukan berpergian ke pulau Jawa dan Bali wajib meminta persetujuan gubernur dan wakil gubernur.
"Kami sudah mengingatkan pejabat, kalau tidak penting jangan ke Jakarta dulu, karena kasus Covid-19 di sana sedang tinggi-tingginya" tegas Gubri Syamsuar kepada CAKAPLAH.com, Jumat (2/7/2021).
Bahkan karena tingginya kasus di Jawa dan Bali, Presiden RI Joko Widodo menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali.
"Kalau tidak ada izin kami tidak boleh. Harus ada izin dari kami (gubernur dan wakil gubernur). Kalau tidak penting sekali tidak akan kami kasih izin," tegasnya lagi.
Namun bagi pejabat yang ada kepentingan tugas ke daerah itu, maka ia mengingatkan agar sepulang dari sana wajib melakukan rapid antigen.
"Termasuk warga yang telah berpergian ke Jawa dan Bali saat kembali lagi ke Riau wajib melakukan rapid antigen lagi di Bandara. Kalau hasilnya reaktif maka pasien ini akan langsung diisolasi di tempat yang disiapkan oleh pemerintah. Makanya sekarang setiap orang masuk Riau kita minta rapid antigen dulu di bandara. Itu harus tetap dijalankan untuk mencegah penularan," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |