SIAK (CAKAPLAH) - Terdakwa mantan Ketua dan Bendahara KUD Sialang Makmur, Pelalawan, Mawardi dan Darsino akhirnya mengaku telah memalsukan tanda tangan anggotanya dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) pengganti untuk dinaikkan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN Siak.
SHM itu nantinya akan dijadikan agunan untuk meminjam uang ke Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Hal itu diungkapkan Mawardi dan Darsino dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada kasus penipuan jual beli lahan milik KUD Tunas Muda Kecamatan Dayun di Pengadilan Negeri Siak, Jumat (2/7/2021).
Diketahui sebelumnya, Mawardi membeli lahan 122 hektare di Kebun Cina, Desa Dayun milik anggota KUD Tunas Muda pada tahun 2012 lalu. Harga yang disepakati antara kedua belah pihak adalah Rp6,7 miliar. Sebagai tanda jadi, Mawardi membayar uang muka sebesar Rp3,9 miliar, kemudian pihak Mawardi meminta kepada KUD Tunas Muda untuk baliknama SKGR dari anggota KUD Tunas Muda menjadi nama-nama anggota dari pihak Mawardi sebanyak 20 orang.
Karena belum lunas, pihak KUD Tunas Muda menahan SKGR asli yang sudah baliknama itu sebagai jaminan, hanya menyerahkan fotokopinya saja.
Dalam perjalanan, pihak Mawardi ternyata meminta kepada pihak Desa Dayun untuk menerbitkan SKGR baru sebagai pengganti dengan alasan yang asli hilang. Hal itu juga terungkap dalam sidang pemanggilan saksi dari pihak Desa Dayun yang menerbitkan SKGR pengganti pada 2012 lalu.
"Waktu itu saya diminta Kepala Desa yang saat itu dijabat oleh Hasmar untuk meregistrasi SKGR baru sebanyak 61 persil. Pak Kades hanya memberikan fotokopi SKGR saja. Siapa pemohonnya saya juga tidak tahu," kata saksi Narto yang saat itu menjabat sebagai Kaur Pemerintahan di Desa Dayun.
Setelah SKGR pengganti terbit, Mawardi dan Darsino mengaku datang ke Siak untuk melakukan penandatanganan surat tersebut, tanpa membawa anggota lainnya yang tercantum dalam SKGR pengganti.
Setelah itu, Darsino yang berperan untuk mengajukan SKGR tersebut menjadi SHM di BPN Siak.
Fakta lainnya yang terungkap dalam sidang, ternyata 20 anggota yang menjadi pembeli lahan milik KUD Tunas Muda itu bukanlah anggota dari KUD Sialang Makmur, melainkan adalah anggota dari Kelompok Tani Maju Bersama yang juga diketuai oleh Mawardi.
Sebagian orang dari pihak Mawardi sudah dijadikan saksi dalam sidang sebelumnya, mereka rata-rata mengaku ditawari oleh Mawardi untuk membeli lahan di Dayun, Siak tanpa mengeluarkan uang, hanya bermodalkan KTP dan KK. Semua kepengurusan sepenuhnya tanggungjawab Mawardi.
"Mawardi hanya minta nanti jika ada surat-surat yang perlu diteken kami harus bersedia," kata beberapa saksi yang namanya terdaftar sebagai pembeli lahan di Dayun itu.
Tak lama kemudian, Mawardi mengumpulkan anggotanya itu di sebuah Mushala dekat rumahnya di Pelalawan. Kemudian meminta mereka untuk kembali menyerahkan KTP dan KK serta menandatangani surat permohonan pinjaman ke BSM.
"Semua Mawardi yang urus. Kami tidak tahu apakah dana pinjamannya sudah cair atau belum, sudah dibelikan ke lahan itu atau belum. Bahkan kami tidak memegang sertifikat lahan yang dijanjikan oleh Mawardi," ungkap anggota Mawardi yang bersaksi dalam sidang sebelumnya.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Mawardi pun mengakui pinjamannya sudah dicairkan pihak BSM sebesar Rp8,8 miliar, akan tetapi dana yang masuk ke rekening atasnamanya hanya sebesar Rp5,3 miliar.
"Uang itu untuk membayar lahan di Dayun sebesar Rp3,9 miliar, kemudian membayar biaya pengukuran lahan Rp48 juta dan bayar baliknama SKGR Rp378 juta," katanya.
Ditanya majlis hakim kemana sisa dana yang pencairan dari BSM itu dia mengaku tidak mengetahuinya. Sudah berkali-kali dia mempertanyakan soal dana tersebut pihak BSM tidak pernah menjawab ke mana dana tersebut ditransfer.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |