Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat dengan aturan lebih ketat dari PPKM mikro. Foto/dok.SINDOnews
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Kabareskim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengungkapan saat ini Polri dan Kejaksaan Agung RI mulai merumuskan pasal yang akan digunakan untuk menindak para kepala daerah, pejabat negara dan mafia obat-obatan yang terbukti tidak mendukung Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan PPKM Mikro, dalam penekanan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Kami sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, tadi juga sama Jampidum, terkait dengan perumusan pasal-pasal sampai dengan apabila ditemukan pejabat yang menghalangi hingga menghambat pelaksanaan PPKM ini," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (3/7/2021).
Diungkapkannya, perumusan pasal penindakan itu dilakukan dengan tujuan agar pelaksanaan PPKM Darurat dan PPKM Mikro bisa berjalan maksimal.
"Lantaran disinyalir ada beberapa pejabat dan kepala daerah yang belum mendukung kebijakan PPKM Darurat hingga PPKM Mikro yang selama ini telah berjalan," sambungnya.
Begitu juga halnya, dengan praktek mafia obat yang diduga mulai melancarkan aksinya dengan kenaikan harga sejumlah obat termasuk obat kategori terapi Covid-19.
"Sehingga, jika terjadi hal-hal yang seperti tadi disebutkan Bapak Menko seperti menjual obat dengan harga tinggi hingga menimbunnya, maka akan kita lakukan penindakan dengan tegas," pungkasnya.
Agus menjelaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memerintahkan agar Operasi Aman Nusa II digelar kembali untuk seluruh wilayah. Ia juga meminta jajaran kepolisian menindak tegas masyarakat hingga oknum melanggar aturan PPKM Darurat.
"Khususnya bagi satgas penegakan hukum (Satgas Gakkum), Bapak Kapolri mengarahkan untuk seluruh jajarannya agar menyusun cara bertindak serta pasal yang dikenakan sesuai dengan yang telah dikoordinasikan bersama pihak Kejaksaan," tandasnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) yang juga selaku koordinator Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mengancam para mafia obat serta produsen dan distributor obat tidak menaikan harga obat-obatan untuk terapi Covid-19 seperti obat cacing merek Ivermectin secara tak wajar guna mencari keuntungan di tengah tingginya penyebaran virus Covid-19 di Indonesia saat ini. Pasalnya belakangan ini sebagaimana diketahui, harga obat Ivermectin di pasaran mulai mengalami kenaikan dan langka ditemui.
"Tiga hari lalu kita bicarakan harga obat itu kelihatannya dinaik-naikkan jadi tidak teratur. Jadi sampai berapa puluh ribu. Padahal itu sebenarnya Rp 7.800 sampai Rp 8.000 ," ujar Luhut dalam konferensi pers daring bersama Kementerian Kesehatan.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |