ROHUL (CAKAPLAH) - Kepolisian Resor Rokan Hulu (Rohul) memberlakukan jam malam sebagai langkah pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayahnya. Pemberlakuan jam malam ini seiring meningkatnya kasus warga terkonfirmasi Positif di wilayah tersebut.
Salah satu kecamatan yang memberlakukan jam malam sebagai langkah pengetatan PPKM ini adalah kecamatan Rambah Hilir. Di Kecamatan tersebut ada 4 desa yang memberlakukan jam malam yaitu Desa Pasir Utama, Desa Rambah Muda, Desa Rambah dan Desa Pasir Jaya dimana Kasus menunjukan trend meningkat.
Pemberlakuan jam malam dimulai Pukul 21.00 Wib. Kapolsek Rambah Hilir IPTU Suheri Sitorus turun langsung memastikan berjalannya pengetatan PPKM Di Desa Rambah Muda Dan Pasir Utama.
Dalam Pemberlakuan jam malam ini, Kepolisian dibantu Aparat Desa dan Ormas Banser menghentikan setiap kendaraan yang masuk ataupun keluar desa. Jika tidak ada keperluan mendesak warga diarahkan kembali ke rumah masing-masing.
"kami juga masih banyak menemukan warga yang tidak memakai masker. Mereka diberi sanksi berupa menyanyikan lagu kebangsaan atau menghafal butir-butir Pancasila guna memberi efek jera," cakap Kapolsek Rambah Hilir IPTU Suheri Sitorus, Ahad (4/7/2021).
Kapolsek mengatakan, pemberlakuan jam malam ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat dalam rangka pengetatan PPKM, seiring meningkatnya kasus warga terkonfirmasi Positif Covid-19.
"Pemberlakuan jam malam ini bertujuan membatasi mobilitas masyarakat di tengah meningkatnya kasus warga terkonfirmasi positif, bagi warga yang tidak punya kepentingan mendesak kami arahkan kembali ke rumah masing-masing," tegas Kapolsek IPTU Suheri Sitorus.
Selain diberi sanksi, Kapolsek juga memberikan edukasi kepada warga agar selalu disiplin menerapkan Protokol Kesehatan khususnya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Pemberlakuan jam malam ini juga mendapat dukungan dari pemerintah desa setempat seperti Kepala Desa Rambah Muda Rian Deny Setiawan yang ikut turun memantau pemberlakuan jam malam.
"Kami dari pemerintah desa berharap, pemberlakuan jam malam ini dapat mengurangi mobilitas warga serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam disiplin menerapkan protokol kesehatan," cakapnya.
Di Kecamatan Rambah Hilir tercatat sudah 73 warga yang terkonfirmasi Covid-19 dengan tingkat kesembuhan 71 persen. Meski tingkat kesembuhan tinggi, namun tingkat kematian akibat covid 19 cukup tinggi yaitu 9 orang atau 12,3 persen.***
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |