Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Pimpinan DPR RI menyoroti aksi mafia obat yang belakangan ini semakin mengkhawatirkan. Terutama di tengah kasus Covid-19 yang semakin meningkat hingga kebutuhan obat-obatan dan alat medis juga meroket. Para mafia obat yang sengaja menimbun agar harga naik benar-benar merugikan.
Sebagai tindakan yang tidak berprikemanusiaan, dinilai penting untuk memberi sanksi berat kepada para mafia obat tersebut. Agar menimbulkan efek jera, sekaligus membuat takut untuk melakukan penimbunan.
"Perbuatan mereka sangat tidak berperikemanusiaan karena hanya untuk mencari keuntungan finansial semata, tetapi dapat membahayakan nyawa rakyat banyak yang s angat membutuhkan obat Covid-19," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan tertulis yang diterima CAKAPLAH.com, Senin (5/7/2021).
Ketua harian DPP Partai Gerindra itu dengan tegas mengatakan bahwa, aksi mafia obat harus dijerat dengan tuduhan melanggar UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.
"Saya minta para pelaku dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 1984 yang ancamannya sepuluh tahun penjara," tegasnya.
Karenanya dia juga meminta kepada masyarakat untuk bekerja sama dengan aparat kemanan. Dengan cara melaporkan jika mengetahui ada penimbunan terhadap obat-obatan untuk meringankan Covid-19.
Pimpinan DPR RI menyoroti aksi mafia obat yang belakangan ini semakin mengkhawatirkan. Terutama di tengah kasus Covid-19 yang semakin meningkat hingga kebutuhan obat-obatan dan alat medis juga meroket. Para mafia obat yang sengaja menimbun agar harga naik benar-benar merugikan.