Zulkilfli AS.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah atau Zulkilfli AS, batal menjalani sidang perkara suap pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBN-P 2017-APBN 2018 dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (5/7/2021).
Harusnya Zulkifli AS diperiksa sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina. Sidang terpaksa ditunda karena Zulkilfli AS sedang sakit. "Pak Zul tidak bisa datang sidang karena sakit," ujar Wan Subrantiarti, penasehat hukum Zulkifli AS.
Tim penasehat hukum Zulkifli AS telah mengantarkan surat keterangan sakit dari dokter klinik di Rutan Klas I Pekanbaru. Menurut Wan, kliennya menderita darah tinggi. "Tensi beliau naik," ucap Wan.
Wan mengatakan sidang dengan agenda pemeriksaan Zulkifli AS sebagai terdakwa ditunda satu pekan. "Ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa," tutur Wan.
Zulkifli AS didakwa JPU pada 2016 hingga 2018 melakukan suap kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Uang juga diberikan kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus non fisik.
"Uang diberikan sebesar Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan SGD35.000," kata JPU.
Selain suap, JPU juga mendakwa Zulkilfli AS menerima gratifikasi sebesar Rp3.940.203.152. Uang tersebut diterimanya dari pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Dumai.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Dumai |