Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menyerahkan tiga pimpinan cabang (Pincab) bank daerah di Riau, tersangka dugaan korupsi dana asuransi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Para tersangka ditahan.
Ketiga tersangka adalah Pimpinan Cabang Bank daerah tersebut di Taluk Kuantan, J, Pincab Pembantu Baganbatu, NAN, dan mantan pimpinan cabang (Pincab)-nya Tembilahan, M.
"Benar. Tiga tersangka sudah dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke JPU," ujar Kepala Seksi Humas dan Penerangan Hukum Kejati Riau, Marvelous, Senin (5/7/2021).
Dengan telah dilakukan tahap II maka penahanan menjadi kewenangan JPU. Menurut Marvel, tersangka sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pekanbaru. "Ditahan di Rutan," kata Marvel.
Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan. Diupayakan surat dakwaan cepat selesai dan tersangka diserahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan.
Diketahui, ketiga tersangka diduga mendapatkan fee atau bonus dalam mark up atau penggelembungan dana asuransi yang memberatkan nasabah di bank tersebut. Dari tindakan itu, tersangka mendapatkan penghasilan tambahan tiap bulan.
Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah meminta keterangan banyak saksi.