MERANTI (CAKAPLAH) - Mantan kepala Desa Mekong, ARS, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti. Mantan kades tiga periode itu ditahan lantaran terjerat kasus dugaan korupsi.
ARS yang akrab dipanggil Daman itu ditahan sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (5/7/2021). Ia ditahan untuk 20 hari pertama dan dititipkan di rutan Mapolres Kepulauan Meranti.
Pantauan di Kejari Meranti, ARS digiring petugas sambil mengenakan rompi merah jambu. Ia dibawa ke mapolres dengan kendaraan tahanan kejari.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti, Hamiko, ketika dikonfirmasi mengatakan, ARS ditahan guna mempercepat proses hukum. "Ditahan selama 20 hari pertama," kata Hamiko.
Dijelaskan Hamiko, ARS terjerat dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan pengelolaan anggaran desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tahun 2017, 2018 dan 2019.
Total dana yang masuk ke desa selama tiga tahun itu sebesar Rp 1,3 miliar, tahun 2018 sebesar Rp 1,8 miliar dan tahun 2019 sebesar Rp1,7 miliar. Setelah dilakukan penghitungan oleh Inspektorat Kepulauan Meranti, didapatkan kerugian negara sebesar Rp 347.868.252.
ARS dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor dan Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. "Dia belum ada diperiksa sebagai tersangka. Alasan penahanan, untuk mempercepat prosesnya.***
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |