Pasar Baru Panam Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Surat Perintah Tugas (SPT) pengelolaan Pasar Selasa atau Pasar Simpang Baru dengan kop surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru beredar.
Di dalam surat itu, Disperindag menunjuk Yayasan Waris Karya Mandiri sebagai pengelola. Namun, SPT itu menuai polemik lantaran ada pihak yang menyebut sebagai pengelola atau ahli waris berhak atas pasar di Jalan Soebrantas itu.
Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum H Yasman sebagai pengelola Pasar Simpang Baru Rais Hasan Piliang mengatakan, salah satu persoalannya adalah masalah SPT parkir. Kata dia, tahun sebelum, pengelolaan pasar diserahkan kepada keluarga Almarhum Yasman.
"Terakhir timbul SPT itu, yang memerintahkan yayasan Karya Mandiri untuk pemungutan parkir dan pemanfaatan aset daerah di wilayah Pasar Panam," kata Rais, Selasa (6/7/2021).
Sepengetahuannya, sebagai pengacara ahli waris Yasman, pasar itu belum menjadi aset daerah. Karena beberapa dokumen berkaitan dengan pasar itu masih atas nama Yasman.
"Dan beberapa dokumen pendukung lainnya. Sehingga dengan kehadiran SPT ini menimbulkan beberapa persoalan. Kita minta konfirmasi dinas Disperindag untuk mengklarifikasi itu. Apakah SPT itu benar," jelasnya.
Di dalam SPT itu ada yayasan yang ditunjuk Disperindag melakukan pungutan parkir. Di SPT juga dalam itu menyebut Pasar Panam atau Pasar Simpang Baru itu merupakan aset daerah.
"Yang mau kita tanya itu, apakah betul sudah tercatat sebagai aset daerah atau bagaimana. Sepengetahuan kita sebagai kuasa hukum ahli waris, beberapa dokumen yang diserahkan ke kita, itu tidak ada menyebut aset daerah," jelasnya.
"Malahan di 2013 itu, ada nota dinas dari pemko sendiri menyebut Pak Yasman sebagai pengelola pasar itu. Makanya itu yang mau coba kita tanya. Apakah benar SPT itu," tegasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |