Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Surat Perintah Tugas (SPT) pengelola Pasar Simpang Baru yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru dipersoalkan pihak ahli waris atas nama Almarhum Yasman.
Pihak ahli waris atas nama Yasman ini mengklaim lebih berhak atas pengelolaan dan mempertanyakan SPT yang diberikan Disperindag kepada Yayasan Waris Karya Mandiri.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut saat dikonfirmasi menegaskan Pasar Simpang Baru merupakan milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Menurutnya, sejak tahun 1998, pasar itu dihibahkan kepada pemerintah.
"Memang itu kan milik Pemko Pekanbaru, Pasar Simpang Baru itu. Tahun 1998 itu sudah dihibahkan masyarakat melalui lurah kepada Pemko. Sejak itu, Pasar Simpang Baru memang menjadi pasar yang dikelola oleh Pemko," kata Ingot, Selasa (6/7/2021).
Kata dia, Pemko juga sudah membangun kios-kios. Di sana, kata dia, juga sudah ada UPT. "Nah kalau ada pihak-pihak lain yang mengaku itu milik dia, saya kira dia harus membuktikan bahwa tanah itu milik dia," tegas Ingot.
Persoalan SPT itu, kata Ingot memang dikeluarkan oleh Disperindag. Instansi itu juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) atas pengelolaan parkir di luar pasar.
"Iya (keluarkan SPT). Jadi sesuai koordinasi kita dengan Dishub, bahwa untuk di luar pasar itu retribusi Parkir. Itu dikelola oleh Dishub. Tapi di dalam pasar itu masuknya nanti retribusi pemanfaatan kekayaan daerah. Jadi itu dikelola oleh dinas yang pengguna aset. Itu kan pengguna asetnya Disperindag," jelasnya.
Jadi, kata dia, ada yayasan yang ditunjuk untuk mengelola. Yayasan itu didirikan oleh keluarga-keluarga besar pengelola pasar yang lama.
"Dulu itu kan pasar masyarakat. Jadi kita minta mereka membuat badan hukum, dan mereka kita tunjuk sebagai pengelola parkir. Lahan parkirnya. Dan mereka wajib menyetorkan ke PAD untuk kas daerah," jelasnya.
Berita sebelumnya, SPT pengelolaan pasar Selasa atau Pasar Simpang Baru dengan kop surat Disperindag Kota Pekanbaru beredar. Di dalam surat itu, Disperindag menunjuk Yayasan Waris Karya Mandiri sebagai pengelola.
Namun, SPT itu menuai polemik lantaran ada pihak yang menyebut sebagai pengelola atau ahli waris berhak atas pasar di Jalan Soebrantas itu.
Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum H Yasman sebagai pengelola pasar Simpang Baru Rais Hasan Piliang mengatakan, salah satu persoalannya adalah masalah SPT parkir. Kata dia, tahun sebelum, pengelolaan pasar diserahkan kepada keluarga Almarhum Yasman.
"Terakhir timbul SPT itu, yang memerintahkan yayasan Karya Mandiri untuk pemungutan parkir dan pemanfaatan aset daerah di wilayah pasar panam," kata Rais, Selasa (6/7/2021).
Sepengetahuannya, sebagai pengacara ahli waris Yasman, pasar itu belum menjadi aset daerah. Karena beberapa dokumen berkaitan dengan pasar itu masih atas nama Yasman.
"Dan beberapa dokumen pendukung lainnya. Sehingga dengan kehadiran SPT ini menimbulkan beberapa persoalan. Kita minta konfirmasi dinas Disperindag untuk mengklarifikasi itu. Apakah SPT itu benar," jelasnya.
Di dalam SPT itu yayasan yang ditunjuk Disperindag melakukan pungutan parkir. Di SPT juga dalam itu menyebut Pasar Panam atau Pasar Simpang Baru itu merupakan aset daerah.
"Yang mau kita tanya itu, apakah betul sudah tercatat sebagai aset daerah atau bagaimana. Sepengetahuan kita sebagai kuasa hukum ahli waris, beberapa dokumen yang diserahkan ke kita, itu tidak ada menyebut aset daerah," jelasnya.
"Malahan di 2013 itu, ada nota dinas dari pemko sendiri menyebut Pak Yasman sebagai pengelola pasar itu. Makanya itu yang mau coba kita tanya. Apakah benar SPT itu," tegasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |