Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Para RT dan RW di Kelurahan Pematangkapau, Kecamatan Kulim merasa dizalimi karena tak kunjung dibayarkannya insentif oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Indikasi modus mengulur waktu pembayaran dirasakan saat mereka diminta mengumpulkan nomor rekening Bank Riau Kepri sejak sebulan lalu.
Geramnya RTRW ini bertambah meski nomor rekening sudah dipenuhi, lalu diminta harus mengumpulkan fotokopi buku tabungan oleh pihak Kelurahan. Padahal saat itu RT RW di kelurahan lain sudah lama menerima haknya. Antara lain seperti di Kecamatan Pekanbaru Kota, Sukajadi, Marpoyan Damai dan kecamatan dan lainnya.
Ketua Forum RT/RW Kelurahan Pematangkapau, Arisman mengatakan, bahwa dirinya menginformasikan ke Grup Whatsapp RTRW Pematangkapau, jika kecamatan induk sebelumnya Tenayan Raya sudah lama membayarkan insentif kepada RT dan RW nya. Ia yakin karena informasi yang diterimanya di grup WAG Kecamatan Tenayan Raya tersebut, berasal dari pejabat kecamatan.
Kekecewaan diterimanya, ketika ia konfirmasi ke pihak Kecamatan Kulim, justru mendapat jawaban ketidakpastian, tak dijelaskan penyebab keterlambatan, apakah karena lalai mengusulkan ke BPKAD atau mengulur waktu dengan persyaratan nomor rekening dan fotokopi buku tabungan.
"Seharusnya pak camat menjelaskan mengapa kelurahan di Kecamaran Kulim terlambat, sedangkan daerah lain sudah cair dan sudah habis pula uangnya," kata Arisman.
Arisman menjelaskan kalau pihak kecamatan sudah melengkapi segala sesuatunya tinggal BPKAD yang akan membayarkannya.
Sementara itu, Camat Kulim Marzali yang dikonfirmasi mengatakan pihak kecamatan sudah mengajukan pembayaran ke BPKA sebulan lalu. Bahkan juga sudah lengkap dengan SPM (surat perintah membayar). "Konfirmasi saja ke BPKA-nya pak, apa penyebab keterlambatan. Karena cair atau tidak itu urusan mereka lagi," jawab Marzali.
Terkait penggunaan rekening, lanjut camat itu sudah ketentuan dari pusat dari MenPAN, bahwa pembayaran dengan cara nontunai. Namun Camat Marzali tak bisa menjelaskan mengapa terjadi perbedaan dengan kecamatan lain yang honor/ insentifnya sudah dibayarkan.
Diketahui, hingga pekan pertama Juli 2021, insentif yang diterima RTRW di Kelurahan Pematangkapau baru dua bulan. Saat yang sama, di Kecamatan/ kelurahan lain sudah ada yang menerima insentif tiga dan empat bulan. Seperti di Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Marpoyan Damai dan lainnya.***
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |