PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menangani kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan paspor dengan tersangka Krisna Olivia dan Salman Alfarisi. Penanganan kasus sudah dilakukan sejak awal 2020 lalu.
Kedua tersangka merupakan oknum pegawai di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Krisna Olivia merupakan Ajudikator atau Supervisor, dan Salman Alfarisi, selaku Analisis Keimigrasian.
Ternyata, berkas perkara kedua tersangka belum dilimpahkan oleh penyidik ke Kejari Pekanbaru. "Di Pidsus belum terima berkas. Kita belum ada (terima)," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Selasa (6/7/2021).
Hal itu berbeda dengan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan. Pada pemberitaan pada Rabu (9/6/2021) lalu, Juper menyebut berkas sudah diserahkan ke kejaksaan.
"Sudah di tahap I. Berkas perkara sudah di kejaksaan (Kejari Pekanbaru) untuk diteliti," kata Juper kala itu.
Juper mengatakan, pihaknya masih menunggu kabar dari kejaksaan terkait berkas perkara itu, apakah berkas sudah lengkap atau belum.
"Kami masih menunggu arahan kejaksaan," kata Juper.
Untuk diketahui, dalam perkara ini penyidik juga menetapkan Direktur PT Fadilah, Wandri Zaldi, sebagai tersangka. Wandri telah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan bersalah.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Krisna Olivia dan Salman Alfarisi disebut orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan Wandri.
Tidak hanya itu, dalam dakwaan Wandri, disebutkan Krisna Olivia dan Salman Alfarisi juga disebut masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah.
Wandri ditangkap pada Kamis (9/1/2020) lalu oleh tim Pokja Tindak Unit Pemberantasan Pungli Polresta Pekanbaru. Ketika itu Wandri berada di parkiran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi.
Setelah diinterogasi, polisi menemukan uang Rp6.950.000 dari kantong celana Wandri. Uang itu, untuk pengurusan paspor dari pemohon dan keuntungan dari pengurusan paspor yang diterima Wandri. Polisi juga mengamankan beberapa buah paspor yang akan diurus Wandri.
Berdasarkan hasil interogasi, dalam pengurusan pembuatan paspor maupun perpanjangan paspor masyarakat atau pemohon secara online di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, tersangka Wandri dibantu oleh Krisna Olivia dan Salman Alfarisi.
Peran Krisna Olivia dalam membantu Wandri yakni, untuk menyelesaikan Ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP. Sementara Salman Alfarisi berperan membantu Wandri memberikan formulir PERDIM dan surat pernyataan.
Dalam pengurusan paspor untuk paket biasa, Wandri meminta biaya kepada pemohon atau masyarakat sebesar Rp600.000. Sedangkan untuk paket VIP, Wandri meminta biaya sebesar Rp1,5 juta sampai Rp1,7 juta.
Dari keuntungan yang diperoleh tWandri dalam pengurusan paspor paket biasa maupun VIP, diketahui juga mengalir ke Krisna Olivia dan Salman Alfarisi. Keuntungan itu ditransfer tersangka Wandri ke rekening bank milik Krisna Olivia dan Salman Alfarisi.
Adapun jumlah keuntungan uang dikirim ke rekening BNI milik Krisna Olivia sebesar Rp19.350.000 dan ke rekening BRI milik Salman Alfarisi sebanyak Rp2.250.000.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |