Gubernur Riau Syamsuar
|
PEKANBARU (CAKAPLAH)- Gubernur Riau Syamsuar mengadukan koordinator Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) atas dugaan penghinaan ke Polda Riau, Senin (21/6/2021) lalu. Pengaduan itu ditindaklanjuti dengan memanggil Syamsuar.
Syamsuar selaku pelapor sudah dimintai keterangan. "Sudah (dipanggil dan dimintai keterangan)," ujar Alhendri Tanjung, tim kuasa hukum Syamsuar, Selasa (6/7/2021).
Alhendri mengatakan, Syamsuar dimintai keterangan pada Rabu (30/6/2021). "Kalau tidak salah Rabu, saya tidak ikut mendampingi karena lagi sidang Sekdaprov (Yan Prana Jaya) hari itu," kata Alhendri.
Ditanya apakah terlapor sudah diperiksa, Alhendri menyatakan belum. "Belum, saksi-saksi dulu," tutur Alhendri.
Syamsuar mengadukan AMPUN Riau ke polisi karena tidak terima dengan aksi unjuk rasa AMPUN Riau menyertakan alat peraga dirinya yang disamakan dengan drakula.
AMPUN Riau menggelar unjuk rasa terkait penanganan di Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (2/6/2021). Ketika itu, massa AMPUN Riau yang dikoordinir oleh Al-Qudri membawa alat peraga berupa spanduk yang dinilai menghina Gubernur Riau Syamsuar. Spanduk itu bertuliskan 'TANGKAP GUBERNUR DRAKULA..!!!'.
Ketika itu ada sekitar puluhan massa yang ikut unjuk rasa. "Spanduk itu berwajah karikatur Pak Gubernur, wajah Pak Syamsuar. Lalu ada tulisan yang menyebut Gubernur Drakula," ujar Alhendri.
Alhendri menyebutkan, harusnya dalam aksi unjuk rasa, massa pendemo juga bisa menghormati aturan moral yang mengacu pada adat istiadat, sopan santun, dan etika yang berlaku di daerah tersebut.
Apalagi pendemo membawa sosok drakula, yang notabenenya merupakan penghisap darah yang sadis dan bertindak di luar prikemanusiaan. "Tuduhannya sangat sadis itu. Konotasinya ini negatif," tutur Alhendi.
Diberitakan sebelumnya, dalam aksinya kala itu massa AMPUN Riau menyoroti soal kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Siak tahun 2014-2019. Saat dugaan rasuah terjadi, Gubernur Riau, Syamsuar, menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Siak.
Dalam orasinya, pendemo meminta agar Korps Adhyaksa Riau selaku pihak yang menangani kasus dugaan korupsi itu segera memeriksa Syamsuar. Selain membawa spanduk bertulis 'TANGKAP GUBERNUR DRAKULA..!!!'. Selain itu juga ada spanduk bertuliskan 'SEKDA DIPENJARA! RAJA TEGA TERTAWA'.
Kordinator Umum AMPUN Riau Al-Qudri menilai Kejati Riau lamban menyelesaikan pengusutan dugaan korupsi yang telah merugikan rakyat tersebut. Padahal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, sudah ditandangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, tertanggal 29 September 2020.
Pada 22 Desember 2020, jaksa memeriksa Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yan Praja langsung ditahan.
Namun, Yan Prana tidak ditahan karena kasus bansos tapi terkait dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak. Ketika itu Yan Prana menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak.
Awalnya, Al-Qudri menyebut pihaknya gembira dan mengapresiasi kinerja Kejati Riau. Penahanan Yan Prana dalam pemahaman mereka, terkait kasus dana bansos Siak.
"Masyarakat Riau ternyata kemudian seperti terkena prank atau drama penegakan hukum. Yan Prana rupanya ditangkap karena skandal korupsi anggaran rutin Bappeda Siak tahun 2013-2017 Siak Rp 2,8 miliar, bukan kasus dana bansos," tutur Al-Qudri.
Dia menduga, dalam hal ini ada kesan bahwa penahanan terhadap Yan Prana sebagai strategi untuk melindungi Syamsuar dari jeratan hukum. Untuk memulihkan kepercayaan publik, AMPUN Riau mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja, agar serius dan konsisten menangani kasus dugaan korupsi bansos Siak Rp56,7 miliar.