PEKANBARU (CAKAPLAH) - Arif Budiman meminta Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyita rekaman CCTV di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) sebagai barang bukti dalam kasus pembobolan rekening miliknya. Arif adalah nasabah BJB yang mengklaim dirinya rugi lebih dari Rp28 miliar.
Permintaan itu disampaikan Arif melalui kuasa hukumnya, Alfian.
Bukti CCTV di BJB Pekanbaru perlu diamankan terkait penyidikan kasus pembobolan rekening yang hingga kini masih ditangani penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan IOG (34) sebagai tersangka. Saat ini, mantan Manager Bisnis Consumer BJB Cabang Pekanbaru itu telah ditahan di sel tahanan Mapolda Riau.
Tersangka lain adalah TDC yang saat kejadian bertugas selaku Teller. Wanita 30 tahun ini masih bekerja di BJB Pekanbaru, dan tidak dilakukan penahanan, padahal telah menyandang status tersangka sejak 28 April 2020 lalu.
Alfian mengatakan, dari CCTV dapat terlihat aktivitas di BJB Pekanbaru. "Di CCTV dapat dilihat jelas setiap transaksi yang dilakukan korban dan siapa saja pelaku yang melakukan pembobolan rekening korban," ujar Alfian, Rabu (7/7/2021).
Dijelaskan, pada tanggal 30 Desember 2016, Arif menyerahkan uang tunai Rp1 miliar dan cek senilai Rp1 miliar kepada tersangka IOG di Bank Riau Kepri pada pukul 11.00 WIB. Oleh tersangka uang tunai Rp1 miliar itu disetorkan pada pukul 14.00 WIB, sedangkan cek sebesar Rp1 miliar ditarik tersangka.
Pada 29 Desember 2017, Arif menyetor uang tunai senilai Rp1,5 miliar pada pukul 11.00 WIB. Namun, ditransaksikan petugas bank pada pukul 14.00 WIB hanya senilai Rp1 miliar. "Nasabah minta masukan ke rekening perusahaan, tapi teller memasukan ke rekening tabungan," kata Alfian.
Kemudian, kata Alfian, pada tanggal 30 Desember 2017, terdapat transaksi penarikan Rp6 miliar lebih. Juga transaksi pengambilan buku cek isi 25 lembar pada tahun 2017 oleh perusahaan CV Rizky Pratama tapi di hari yang sama juga terdapat transaksi pengambilan buku cek isi 25 lembar atas nama perusahaan yang sama.
"Diharapkan dengan CCTV terlihat jelas pelaku yang melakukan pembobolan rekening korban. Dengan rekaman CCTV juga dapat diketahui langsung apakah korban ada melakukan transaksi atau tidak," tegas Alfian.
Alfian mengatakan, kliennya memiliki bukti rekaman percakapan antara Manajer Operasional BJB Pekanbaru Sonny Hariadi bersama teknisi CCTV Riztino Dwijayanto.
Dalam rekaman percakapan itu, kata Alfian, disampaikan bahwa CCTV bank ada dan sudah dibackup. "Dalam rekaman percakapan disebutkan bahwa rekaman CCTV ada dan sudah dibackup. Juga BJB sudah mengamankan kasus kliennya ini," tutur Alfian.
Untuk itu, Alfian mendesak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau untuk dapat mengamankan barang bukti berupa CCTV BJB tersebut.
"Karena pihak bank berkilah CCTV-nya rusak. Dalam rekaman yang beredar ini jelas disebutkan bahwa CCTV sudah dibackup. Untuk itu, kami mendesak penegak hukum untuk menyita barang bukti berupa rekaman CCTV bank tersebut," jelas Alfian.
Sebelumnya, pihak korban mengapresiasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yang telah menahan IOG selaku Manager Bisnis Consumer BJB Cabang Pekanbaru. Namun korban menyangkan tidak ditahannya TDC.
Korban meyakini, dalam kasus itu melibatkan oknum petinggi BJB yang lain. Pasalnya karena tanpa persetujuan, tidak mungkin TDC bisa mencairkan uang.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto memaparkan, perbuatan tersangka berawal pada Januari 2018. Korban mengetahui telah terjadi transaksi pencairan cek dari beberapa rekening giro perusahaan miliknya yang dilakukan tanpa seizin dan persetujuan dirinya.
Atas dasar tersebut, polisi melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga kemudian menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan. Sebanyak 22 saksi diperiksa termasuk ahli perbankan, dan OJK.
Dari keterangan saksi, bukti dokumen serta hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor), penyidik menemukan fakta terjadinya perbuatan melawan hukum dalam proses transaksi 9 lembar cek yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah.
Modus operandi yang digunakan tersangka TDC menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah pada cek atas perintah tersangka IOG. Selanjutnya melakukan transaksi penarikan dari rekening giro tanpa melakukan verifikasi yang menjadi syarat formil kelengkapan cek.
Uang pencairan tersebut kemudian diberikan kepada IOG. "Tersangka IOG dalam jabatannya sebagai Manager Bisnis Komersial memerintahkan tersangka TDC untuk melakukan pencairan cek tanpa izin sepengetahuan nasabah dan menerima uang pencairan cek dari Teller tetapi tidak diserahkan kepada yang berhak," jelas Sunarto.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Ferry Irawan mengatakan, l perbuatan para tersangka mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp3.200.800.000.
"Total perkiraan (kerugian, red) hampir Rp30 miliar. Sementara yang dicairkan tersangka Rp3.200.800.000," tutur Ferry.
Ferry menyatakan penyidikan masih melakukan pengembangan. Apakah total itu masih terus bertambah atau cukup pada angka Rp3.200.800.000.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |