Kamis, 28 Maret 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Agung Nugroho - Ramadan 2024M

Korupsi Jembatan Waterfront City Bangkinang
PPTK dan Manajer PT Wika Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 08 Juli 2021 17:15 WIB
PPTK dan Manajer PT Wika Divonis 4 Tahun Penjara
Suasana sidang proyek pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Adnan dan I Ketut Suarbawa bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang, Kabupaten Kampar. Kedua terdakwa divonis 4 tahun penjara.

Adnan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adnan dan I Ketut Suarbawa Manajer Divisi Operasi 1 Sipil Umum 1 PT Wijaya Karya (Wika), rekanan yang mengerjakan proyek Jembatan Waterfront City Bangkinang tahun anggaran 2015-2016.

Majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina menyebut Adnan dan I Ketut Suarbawa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Menyatakan, terdakwa Adnan dan I Ketut Suarbawa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa. Menghukum terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara," ujar Lilin pada sidang yang digelar secara virtual, Kamis (8/7/2021).

Hakim juga menghukum Adnan dan I Ketut Suarbawa membayar denda masing-masing Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan badan. Namun, Adnan dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp212 juta.

"Satu bulan setelah putusan tetap (inkrah), harta benda milik terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Atau dapat diganti hukuman kurungan selama 6 bulan," tutur Lilin.

Atas putusan majelis hakim itu, kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ferdian Adi Nugraha, menuntut Adnan dan I Ketut Suarbawa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda masing-masing
Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Khusus untuk Adnan, JPU menambahkan hukuman berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp394 juta subsider 1 tahun penjara. Namun saat proses penyidikan, Adnan telah mengangsur menyerahkannya ke penyidik sebesar Rp125 juta.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, Adnan selaku PPTK pembangunan Jembatan WFC tahun anggaran 2015-2016, bersama-sama dengan Jefry Noer selaku Bupati Kampar 2011-2016, Indra Pomi Nasution sebagai Kepala Dinas PU dan Pengairan Kampar, dan I Ketut dilakukan penuntutan secara terpisah, serta Firjan Taufan alias Topan sebagai staf marketing PT Wika telah atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.

Adnan, memerintahkan konsultan perencana untuk memberikan dokumen Enginer Estimate (EE) dan DED kepada PT Wika. Hal ini, guna mempermudah perusahaan tersebut agar untuk memenangkan lelang, menyusun harga perkiraan sementara (HPS) merujuk pada EE.

Disebutkan kalau Jefry Noer meminta kepada saksi Chairussyah selaku Kadis Bina Marga dan Pengairan Kampar untuk membuat desain jembatan Bangkinang WFC, yang akan menjadi ikon Kabupaten Kampar.

Menindaklanjuti arahan tersebut, saksi Muhammad Katim selaku PPK pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar Tahun 2012, melakukan proses lelang. Hal itu guna mencari konsultan perencana untuk membuat desain dan perencanaan pekerjaan pembangunan Jembatan
Waterfront City.

"Hasil lelang, CV Dimiano Konsultan keluar sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp580 juta. Perusahaan itu, hanya dipinjam benderanya saja," kata JPU.

Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, saksi Tantias Wiliyanti, yang kemudian menunjuk saksi Lilik Sugijono sebagai koordinator atau team leader dalam melaksanakan pekerjaan.

Pada awal 2013, saksi Chairussyah mengajukan anggaran untuk pekerjaan pembangunan Jembatan
Waterfront City kepada Gubernur Provinsi Riau melalui Jefry Noer, dengan nilai anggaran yang diajukan sebesar Rp117 miliar. Namun, Pemprov Riau hanya sanggup membantu dana sebesar Rp17 miliar.

Atas kekurangan ini, Jefry Noer mengusulkan dana sharing dengan komposisi dari anggaran APBD Pemprov Riau sebesar 60 persen dan dari APBD Pemkab Kampar sebesar 40 persen. Tindak lanjut atas persetujuan anggaran Rp17 miliar itu, terdakwa Adnan menghubungi saksi Lilik Sugijono awak tahun 2013.

Kemudian, Adnan melakukan pertemuan di pertemuan di Hotel Amoz Cozy, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan ini, hadir saksi Lilik Sugijono, Josia Irwan Rastandi, Tantias Wiliyanti dan Jawani. Saat itu Adnan bersama Chairussyah dan Fahrizal Effendi, pihak Pemkab Kampar, serta I Ketut Suarbawa, mewakili PT Wika.

Pertemuan ini membahas pekerjaan perencanaan pembangunan jembatan, setelah disetujuinya anggaran sebesar Rp17 miliar. Adnan meminta Lilik Sugijono memaparkan item pekerjaan apa yang bisa dilaksanakan dengan anggaran tersebut.

Adnan juga meminta kepada Lilik Sugijono untuk membuat EE serta mengirimkan softcopy file-file terkait perencanaan pembangunan proyek tersebut kepada terdakwa I Ketut Suarbawa. Selanjutnya, dilakukan proses lelang pembangunan jembatan itu.

Dari proses tersebut, PT Wika ditunjuk sebagai pemenang lelang pada tanggal 23 September 2013
Pada tanggal 1 Oktober 2013, Adnan dan I Ketut Suarbawa mewakili PT Wika selaku pelaksana pekerjaan menandatangani kontrak paket pekerjaan dengan kontrak, sebesar Rp15.198.470.500,00, dengan ruang lingkup pekerjaan adalah pembuatan tiang bor beton (bored pile).

PT Wika bisa menjadi pemenang dalam proses lelang ini karena harga penawaran PT Wika telah disesuaikan dengan EE yang dikirimkan oleh saksi Lilik Sugijono kepada I Ketut Suarbawa. Namun, pelaksanaan pembangunan Tahap I jembatan terkendala karena permasalahan lahan belum dapat dibebaskan, kondisi sosial politis warga di sekitar lokasi pekerjaan.

Adanya penambahan item pekerjaan sebagaimana permintaan pihak konsultan perencana, maka pada tanggal 20 Desember 2013, Adnan dan I Ketut Suarbawa menandatangani Addendum Kontrak I, dengan perubahan beberapa item dalam kontrak.Beberapa item yang berubah yakni harga borongan dan besaran jaminan pelaksanaan.

Proyek infrastuktur ini sempat terhenti selama setahun, dan dilanjutkan kembali pada tahun 2015-2016 dengan nilai pagu anggaran Rp131 miliar. Namun, pada awal proses pelaksanaan pelelangan bulan Maret 2015 bertempat lantai 5 Hotel Tiga Dara Desa Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, saksi Indra Pomi dipanggil oleh sang Bupati, Jefry Noer.

Pada pertemuan ini, Jefry Noer memperkenalkan Indra Pomi kepada Firjan Taufan selaku marketing dari PT Wika. Jefry Noer kala itu menyampaikan, PT Wika akan kembali mengikuti lelang proyek jembatan tersebut, dan meminta kepada Indra Pomi untuk membantunya.

Masih di bulan Maret 2015, Indra Pomi memanggil Fauzi selaku Ketua Pokja II, memberikan perintah untuk mengawal dan memenangkan PT Wika dalam lelang pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City Multiyears Contract (MYC) Kabupaten Kampar APBD Tahun Anggaran 2015-2016. Atas perintah itu, saksi Fauzi menyanggupinya.

PT Wika akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang pada 25 Mei 2015 dengan total nilai pembangunan Rp122 miliar. Setelah lelang ini, Afrudin Amga selaku KPA Jembatan WFC menerima uang Rp10 juta dari PT Wika sekitar bulan Juni.

Aliran uang dari PT Wika tak terhenti sampai di sini saja, Fauzi selaku Ketua Pokja II menerima jatah Rp100 juta melalui Firjan Taufan tahun 2015. Uang itu diberikan dalam tiga tahap, September 2015 sebesar Rp75 juta. Pada bulan yang sama di Pekanbaru masing-masing Rp20 juta dan Rp5 juta. Uang ini sebagai ucapan terima kasih telah memenangkan PT Wika.

Selanjutnya, dilakukan penandatangan nota kesepatan antara Jefry Noer selaku Bupati Kampar dengan DPRD Kampar, Ahmad Fikri, Sunardi, Muhammad Faisal dan Ramadhan tentang Pengikat Dana Anggaran Kegiatan Jamak untuk Pembangunan Waterfront City.

Setelah itu, PT Wika menyerahkan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kampar pada Juni 2015.
Uang ini, diserahkan Firjan Taufan kepada Indra Pomi Nasution sebesar 20.000 Dolar Amerika di depan Hotel Pangeran, Pekanbaru. Terhadap uang itu, diberikan Indra Pomi kepada Wakil DPRD Kampar, Ramadhan di Jalan Arifin Achmad-Simpang Jalan Rambutan tapi uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi Ramadhan.

Setelah menerima uang muka 15 persen atau niliai bersih Rp15,5 miliar. PT Wika melalui Firjan Taufa dan atas sepengetahuan terdakwa I Ketut menyerahkan uang kepada Jefry Noer sebesar 25.000 dolar Amerika. Penyerahan uang ini, di kediaman Bupati Kampar di Pekanbaru pada Juli 2015.

Selang dua pekan, PT Wika menyerahkan uang 50.000 Dolar Amerika kepada Indra Pomi. Uang ini, diserahkannya kepada Jefry Noer di Pekanbaru. Pemberian uang kepada Jefry Noer dari PT Wika kembali berlanjut.

Pada Agustus 2015, Jefry Noer menerima uang dalam bentuk pecahan rupiah sebesar Rp100 juta di Purna MTQ, Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru dan 35.000 Dolar Amerika menjelang perayaan Idul Fitri 2015.

Selain pemberian uang kepada Jefry Noer, PT Wika melalui Adnan juga menyerahkan uang Rp10 juta untuk diberikan kepada Firman Wahyudi selaku anggota DPRD Kampar periode 2014-2019.

Pada September-Oktober 2016 atau setelah pencarian termin VI untuk PT Wika, Indra Pomi melalui sopirnya Heru menerima Rp100 juta dari PT Wika untuk diberikan kepada Kholidah selaku Kepala BPKAD Kampar. Ini sebagai pengganti uang Kholidah yang telah menalangi untuk keperluan pribadi Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri.

Adnan, kata JPU KPK, juga menerima uang dari PT Wika sebesar Rp394 juta dalam kurun waktu 2015-2016. Pemberian uang ratusan juta ini melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufan atas pengetahuan terdakwa I Ketut Suarbawa yang diserahkan secara bertahap setiap bulan untuk kepentingan Adnan.

Saksi Fahrizal Efendi menerima uang Rp25 juta melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufik secara bertahap atas pengetahuan I Ketut Suarbawa. Atas perbuatan kedua terdakwa merugikan negara Rp50,016 miliar.

Penulis : Ck2
Editor : Yusni
Kategori : Hukum, Kabupaten Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Kamis, 28 Maret 2024
Danlanud Roesmin Nurjadin Terima Permintaan Jadi Dewan Penasehat Asykar Theking Pekanbaru
Kamis, 28 Maret 2024
Lebih dari 1000 Siswa MAN 1 Pekanbaru Ikuti Taqodaman Quran, Istighotsah, dan Mujahadah Sekaligus Salurkan ZIS
Rabu, 27 Maret 2024
IOH Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Rabu, 27 Maret 2024
Kolaborasi dengan Berbagai Pihak, DPTPH Riau Gelar GPM di Delima

Serantau lainnya ...
Kamis, 28 Maret 2024
RAFI 2024, Telkomsel Berbagi Harapan dan Perkuat Semangat Kebersamaan
Rabu, 27 Maret 2024
Kick Off Riau Sharia Week 2024, BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif
Kamis, 21 Maret 2024
Eka Hospital Pekanbaru Beri Kiat Olahraga Saat Puasa
Senin, 18 Maret 2024
Jalan-jalan dengan Nyaman Bersama Sinar Jaya: Layanan dan Pemesanan Online

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Minggu, 17 Desember 2023
Liburan Sekolah Makin Meriah, Ratusan Peserta Ikuti Khitanan Massal

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Jumat, 08 Maret 2024
Semarakkan Ramadan 1445 H, Umri Undang UAS hingga Santuni Seribu Dhuafa

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Iklan CAKAPLAH
Terpopuler
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www