PEKANBARU (CAKAPLAH) - Peraturan Walikota (Perwako) yang mengizinkan keluarga membongkar dan memindahkan jenazah anggota keluarganya dari tempat pemakaman umum (TPU) Tengku Mahmud Palas ditunda.
Sebelumnya, Perwako ini digodok agar keluarga bisa memindahkan dari TPU pasien yang dinyatakan suspek, namun terbukti negatif Covid-19. Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan penundaan dilakukan lantaran pemerintah masih disibukkan dengan tingginya kasus Covid-19.
Apalagi, pemerintah mendapat instruksi penerapan pengetatan PPKM skala mikro dari pusat. "Ditunda dulu. Karena sekarang situasi dan kondisi tidak memungkinkan, kita fokus pada penanganan Covid-19," kata Walikota, Kamis (8/7/2021).
TPU Tengku Mahmud Palas merupakan pemakaman khusus pasien positif Covid-19 yang meninggal. Namun, ada sejumlah keadaan yang mengakibatkan pasien dengan hasil tes negatif diputuskan dimakamkan di lokasi tersebut.
"Bisa saja mereka memang positif Covid-19, tetapi saat meninggal sudah negatif. Meskipun sudah negatif, organ tubuh mereka sudah rusak karena virus, jadi mereka meninggal sebagai pasien Covid-19," jelasnya.
Ia mengatakan, meskipun ditunda, pembahasan Perwako tersebut masih akan dilakukan. "Akan ada pembahasan terkait aturan dan tata cara pemindahan jenazah nantinya," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |