Pekanbaru (CAKAPLAH) - Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti mengagendakan pemeriksa terhadap Kepala Desa (Kades) Mekong, ARS. Pria yang akrab disapa Daman itu akan dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan penyimpangan anggaran desa senilai hampir Rp5 miliar.
ARS ditahan jaksa penyidik usai diperiksa sebagai saksi pada Senin (5/7/2021) sore. Penahanan dititipkan jaksa di sel tahanan Markas Polres Kepulauan Meranti selama 20 hari ke depan.
"Penyidik mengagendakan pemeriksaan ARS sebagai tersangka," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Hamiko, Kamis (8/7/2021) malam.
Keterangan ARS akan dituangkan dalam berkas perkara. Selain ARS, penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi lain. "Setelah itu, dilakukan tahap I (penyerahan berkas ke jaksa peneliti, red)," kata Hamiko.
ARS diduga melakukan penyimpangan dana kegiatan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017 hingga 2019 dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2017 dan 2018 pada Desa Mekong Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kepulauan Meranti.
Total dana yang masuk ke desa hampir Rp5 miliar. Dengan rincian pada 2017 sebesar Rp 1,3 miliar, pada 2018 sebesar Rp 1,8 miliar dan 2019 sebesar Rp1,7 miliar.
Setelah dilakukan penghitungan oleh Inspektorat Kepulauan Meranti, didapatkan kerugian negara sebesar Rp347.868.252.
ARS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang. (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |