Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Agung Nugroho - Ramadan 2024M

Sidang Kasus Penipuan Jual Beli Lahan
Jaksa Tuntut Mawardi 3 Tahun, Darsino Cuma 5 Bulan Penjara
Kamis, 08 Juli 2021 23:04 WIB
Jaksa Tuntut Mawardi 3 Tahun, Darsino Cuma 5 Bulan Penjara

SIAK (CAKAPLAH) - Jaksa menuntut terdakwa Mawardi selama 3 tahun penjara dan Darsino hanya dituntut 5 bulan penjara atas tindak pidana pemalsuan dan penipuan jual beli lahan 122 hektare milik KUD Tunas Muda di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Prisilia membacakan tuntutan itu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Siak, Kamis (8/7/2021).

Dalam sidang tersebut, JPU menjerat Mawardi dan Darsino dengan empat dakwaan dan pasal alternatif. Pasal-pasal yang menjerat kedua terdakwa adalah pasal 263 ayat 2 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.

Kemudian pasal 385 ayat 1 tentang penyerobotan, pasal 378 jo 55 KUHPidana tentang penipuan dan pasal 372 jo 55 KUHP tentang penggelapan.

"Atas tindakan tersebut saudara Mawardi dituntut 3 tahun dan Darsino 5 bulan penjara," kata Maria membacakan tuntutan di depan majlis hakim disaksikan oleh terdakwa dari Rutan Siak secara virtual dan PH terdakwa.

Dijelaskan JPU, hal yang memberatkan terdakwa Mawardi karena ia terbukti memalsukan tandatangan dalam surat keterangan ganti rugi (SKGR) pengganti untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kemudian Mawardi melakukan pinjaman uang ke Bank Syariah Mandiri untuk kepentingan pribadi, dengan cara mencantumkan nama-nama orang lain dan melakukan pengelolaan pencairan dana tanpa sepengetahuan orang yang dicantumkan. Hal itu terungkap dalam fakta persidangan.

Sedangkan terdakwa Darsino dituntut hanya 5 bulan kurungan. JPU menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa karena dia ikut aktif membantu proses pinjaman uang ke BSM. Namun Darsino tidak menikmati dana pinjaman tersebut. Hal itu menjadi pertimbangan JPU dalam tuntutannya.

JPU dalam tuntutannya meminta terdakwa untuk mengembalikan 61 persil SKGR pengganti yang dipalsukan itu kepada pihak KUD Tunas Muda.

Di luar persidangan, Penasehat Hukum (PH) KUD Tunas Muda, Deddy Reza mengapresiasi tuntutan yang diberikan oleh JPU. Ia menilai hal itu sudah sesuai pertimbangan jaksa dengan menangkap fakta di persidangan.

"Dalam hal ini terdakwa Mawardi kan sudah mengakui bahwa dia melakukan pemalsuan dan penipuan. Jaksa menurut saya juga memberatkan pada pasal 263 itu," kata Deddy.

Dia juga beranggapan terdakwa Darsino dalam perkara ini menjadi "Juctice Collaborator" atau terdakwa tindak pidana bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dilakukan oleh Mawardi.

"Dalam persidangan juga diketahui saudara Darsino ini memberi keterangan yang membongkar kejahatan Mawardi, sehingga memberatkannya di pengadilan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Mawardi dan Darsino bermula dari jual beli lahan seluas 122 hektare milik KUD Tunas Muda Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak pada 2012 lalu.

Pada jual beli itu Mawardi mengatasnamakan sebagai pihak KUD Sialang Makmur, Desa Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Saat jual beli, pihak Mawardi belum melakukan pelunasan atas harga kesepakatan antara keduanya yakni sebesar Rp6,7 miliar, Mawardi hanya membayar Rp3,9 miliar. Tetapi Mawardi meminta untuk membaliknama lahan tersebut dengan nama-nama anggota yang didaftarkannya.

Pihak KUD Tunas Muda setuju membaliknama SKGR lahan itu, dengan syarat yang asli tidak diserahkan hanya fotokopi yang diserahkan sebagai jaminan agar pihak Mawardi melunasi sisa bayarnya.

Dalam pada itu, muncul SHM atas lahan 122 hektar tersebut, kemudian SHM itu juga dijadikan anggunan untuk Mawardi melakukan pinjaman di BSM Cabang Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Bukannya melunasi pembayaran lahan KUD Tunas Muda, Mawardi malah membeli lahan di Belilas, Kabupaten Indragiri Hulu senilai Rp800 juta. Padahal pengajuan pinjaman adalah untuk membeli lahanilik KUD Tunas Muda.

Penulis : Wahyu
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Kabupaten Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 29 Maret 2024
Ikafe Unri Bagikan Ratusan Paket Sembako Ramadhan
Kamis, 28 Maret 2024
Jelang Pilkada, Subdit Politik Dir Intelkam Polda Riau Silaturahmi dengan Pengurus Partai Gelora Rohul
Kamis, 28 Maret 2024
HIPMI Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Pemprov bersama Masjid Annur Riau Serahkan Santunan ke 150 Anak Yatim

Serantau lainnya ...
Kamis, 28 Maret 2024
RAFI 2024, Telkomsel Berbagi Harapan dan Perkuat Semangat Kebersamaan
Rabu, 27 Maret 2024
Kick Off Riau Sharia Week 2024, BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif
Kamis, 21 Maret 2024
Eka Hospital Pekanbaru Beri Kiat Olahraga Saat Puasa
Senin, 18 Maret 2024
Jalan-jalan dengan Nyaman Bersama Sinar Jaya: Layanan dan Pemesanan Online

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Minggu, 17 Desember 2023
Liburan Sekolah Makin Meriah, Ratusan Peserta Ikuti Khitanan Massal

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Jumat, 08 Maret 2024
Semarakkan Ramadan 1445 H, Umri Undang UAS hingga Santuni Seribu Dhuafa

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Iklan CAKAPLAH
Terpopuler
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www