SIAK (CAKAPLAH) - Jaksa menuntut terdakwa Mawardi selama 3 tahun penjara dan Darsino hanya dituntut 5 bulan penjara atas tindak pidana pemalsuan dan penipuan jual beli lahan 122 hektare milik KUD Tunas Muda di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Prisilia membacakan tuntutan itu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Siak, Kamis (8/7/2021).
Dalam sidang tersebut, JPU menjerat Mawardi dan Darsino dengan empat dakwaan dan pasal alternatif. Pasal-pasal yang menjerat kedua terdakwa adalah pasal 263 ayat 2 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.
Kemudian pasal 385 ayat 1 tentang penyerobotan, pasal 378 jo 55 KUHPidana tentang penipuan dan pasal 372 jo 55 KUHP tentang penggelapan.
"Atas tindakan tersebut saudara Mawardi dituntut 3 tahun dan Darsino 5 bulan penjara," kata Maria membacakan tuntutan di depan majlis hakim disaksikan oleh terdakwa dari Rutan Siak secara virtual dan PH terdakwa.
Dijelaskan JPU, hal yang memberatkan terdakwa Mawardi karena ia terbukti memalsukan tandatangan dalam surat keterangan ganti rugi (SKGR) pengganti untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kemudian Mawardi melakukan pinjaman uang ke Bank Syariah Mandiri untuk kepentingan pribadi, dengan cara mencantumkan nama-nama orang lain dan melakukan pengelolaan pencairan dana tanpa sepengetahuan orang yang dicantumkan. Hal itu terungkap dalam fakta persidangan.
Sedangkan terdakwa Darsino dituntut hanya 5 bulan kurungan. JPU menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa karena dia ikut aktif membantu proses pinjaman uang ke BSM. Namun Darsino tidak menikmati dana pinjaman tersebut. Hal itu menjadi pertimbangan JPU dalam tuntutannya.
JPU dalam tuntutannya meminta terdakwa untuk mengembalikan 61 persil SKGR pengganti yang dipalsukan itu kepada pihak KUD Tunas Muda.
Di luar persidangan, Penasehat Hukum (PH) KUD Tunas Muda, Deddy Reza mengapresiasi tuntutan yang diberikan oleh JPU. Ia menilai hal itu sudah sesuai pertimbangan jaksa dengan menangkap fakta di persidangan.
"Dalam hal ini terdakwa Mawardi kan sudah mengakui bahwa dia melakukan pemalsuan dan penipuan. Jaksa menurut saya juga memberatkan pada pasal 263 itu," kata Deddy.
Dia juga beranggapan terdakwa Darsino dalam perkara ini menjadi "Juctice Collaborator" atau terdakwa tindak pidana bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dilakukan oleh Mawardi.
"Dalam persidangan juga diketahui saudara Darsino ini memberi keterangan yang membongkar kejahatan Mawardi, sehingga memberatkannya di pengadilan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Mawardi dan Darsino bermula dari jual beli lahan seluas 122 hektare milik KUD Tunas Muda Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak pada 2012 lalu.
Pada jual beli itu Mawardi mengatasnamakan sebagai pihak KUD Sialang Makmur, Desa Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Saat jual beli, pihak Mawardi belum melakukan pelunasan atas harga kesepakatan antara keduanya yakni sebesar Rp6,7 miliar, Mawardi hanya membayar Rp3,9 miliar. Tetapi Mawardi meminta untuk membaliknama lahan tersebut dengan nama-nama anggota yang didaftarkannya.
Pihak KUD Tunas Muda setuju membaliknama SKGR lahan itu, dengan syarat yang asli tidak diserahkan hanya fotokopi yang diserahkan sebagai jaminan agar pihak Mawardi melunasi sisa bayarnya.
Dalam pada itu, muncul SHM atas lahan 122 hektar tersebut, kemudian SHM itu juga dijadikan anggunan untuk Mawardi melakukan pinjaman di BSM Cabang Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Bukannya melunasi pembayaran lahan KUD Tunas Muda, Mawardi malah membeli lahan di Belilas, Kabupaten Indragiri Hulu senilai Rp800 juta. Padahal pengajuan pinjaman adalah untuk membeli lahanilik KUD Tunas Muda.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |