Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Peserta didik Sekolah Dasar (SD) kelas 6 atau tingkat akhir hingga pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
"Sudah boleh, mereka bisa datang ke acara vaksinasi massal atau nanti kita akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik), agar tim kita datang ke sekolah-sekolah," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru Arnaldo Eka Putra, Jumat (9/7/2021).
Ia menyebutkan, berdasarkan SE Kementerian Kesehatan tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19, usia anak untuk menerima vaksin adalah rentang usia 12 hingga 17 tahun.
Selain dengan Disdik, Diskes juga berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Pekanbaru. Tujuannya, mendata dan mencocokkan jumlah vaksin yang dibutuhkan.
"Dari Disdukcapil, kita perkirakan kebutuhan vaksin kita bertambah 1.000 dosis untuk anak-anak ini," jelasnya.
Berdasarkan SE tersebut, mengingat anak usia 12-17 tahun belum memiliki KTP, maka saat vaksinasi disyaratkan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) anak.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Kota Pekanbaru |