Terminal BRPS Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penumpang di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Kota Pekanbaru wajib tunjukkan bukti negatif Covid-19 bagi penumpang yang akan berangkat ke luar daerah.
Koordinator Satuan Pelayanan Terminal BRPS Pekanbaru Henry Tambunan menjelaskan, kebijakan itu untuk pemantauan potensi paparan Covid-19 di antara para penumpang.
Apalagi saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah memberlakukan pengetatan PPKM skala mikro sejak 6 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
"Kita gelar pemeriksaan. Kalau yang belum punya, kita bekerjasama dengan salah satu klinik untuk layanan rapid tes di terminal," kata Henry, Jumat (9/7/2021).
Menurutnya, pemeriksaan juga diutamakan bagi penumpang yang akan berangkat ke Pulau Jawa. Pasalnya, saat ini Jawa masuk PPKM darurat karena tingginya kasus Covid-19.
Pemko Pekanbaru melakukan pengetatan PPKM Mikro, berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat yang disampaikan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto. Kota Pekanbaru masuk dalam 43 daerah asesmen 4 kondisi Covid-19.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |