Ahmad Fery Tanjung SH, ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dosen di Sumatera Utara ketika memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (9/7/2021)
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi mendatangkan dua ahli di persidangan dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (9/7/2021) sore.
Kedua ahli itu adalah Muhammad Ansar SE, ahli Penghitungan Kerugian Negara (PKN), Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Akuntansi Universitas Tadulako Palu, serta Dr Ahmad Fery Tanjung SH, ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dosen di Sumatera Utara.
Ahli Muhammad Ansar memberikan keterangan secara virtual di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Iwan Irawan SH MH. Sementara JPU yang dipimpin Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH MH, serta penasehat hukum terdakwa berada di pengadilan.
Ansar menyebut, melakukan PKN atas proyek pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing karena adanya permintaan dari Kepala Kejari Kuansing. "Dasar saya melakukan tugas PKN itu ada surat dari Kajari Kuansing. Dalam surat itu meminta untuk melakukan PKN. Lalu rektor menyampaikan kepada saya untuk melakukan PKN," kata Ansar.
Atas permintaan itu, ahli melakukan review dokumen-dokumen atau bukti dari penyidik. Selain itu, juga dilakukan pengamatan objek fisik dan wawancara terhadap pihak-pihak terkait.
Dari review yang dilakukan, ahli menemukan ada sejumlah permasalah dalam proyek pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing yang diberi nama Abdul Rauf. Mulai dari perencanaan hingga realisasi pengerjaan proyek.
"Diantaranya, kami menemukan dokumen perencanaan tidak lengkap. Sebenarnya belum bisa tetapi dilaksanakan," kata Ansar yang biasa melakukan audit kerugian negara di Kota Palu, dan Provinsi Riau.
Selain itu, ahli menemukan kejanggalan dalam penganggaran proyek yang harusnya dipisah. "Saya juga melihat tidak ada dibentuk PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan). Kemudian dilakukan pencairan tanpa melalui PPHP," jelas Ansar.
Juga ada masalah dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Petugas yang melaksanakan kegiatan tidak bisa menunjukkan surat tugas "Dari perencanaan sampai realiasi terdapat perbuatan melawan hukum," kata Ansar.
Proyek tersebut dianggarkan dengan nilai Rp 13,1 miliar. Pengerjaan baru selesai 43 persen dengan pembayaran yang dilakukan sebesar Rp 5 miliar lebih.
Dari audit yang dilakukan ditemukan kerugian negara Rp5.050.257.406,21. Jumlah itu merupakan total lost yaitu biaya yang dikeluarkan oleh negara, dihitung sebagai kerugian.
"Total lost itu ada pertimbangan. Jadi dari perencanaan sampai pelaksanaan pekerjaan itu bermasalah. Apalagi pembangunan itu tidak dapat dimanfaatkan," tegas Ansar.
"Tujuannya dibangun hotel itu kan untuk meningkatkan PAD. Nyatanya sampai sekarang tidak ada. Jadi ada perbuatan melawan hukum," sambung Ansar.
Sementara, Ahmad Fery Tanjung yang hadir langsung di pengadilan dalam keterangannya menjelaskan mekanisme terkait pelaksanaan proyek dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat. Mulai dari wewenang Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan lainnya.
Perkara ini menjerat Fahruddin merupakan eks Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing dan Alfion selaku Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan dan Perumahan di Dinas CKTR 2015 selaku PPTK.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan korupsi terjadi pada 2015. Ketika itu terdakwa Fahruddin selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing dan juga Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing.
Pembangunan Hotel Kuansing dilakukan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemkab Kuansing di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Nomor DPA Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) 1.03.1.03.07.29.02.5.2. Pada pos mata belanja diketahui terdapat kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing.
Perkara itu bermula pada tahun 2014 lalu, yakni adanya pembangunan fisik Hotel Kuansing oleh Dinas CKTR kabupaten setempat. Kemudian di tahun 2015, dilakukan pembangunan ruang pertemuan hotel yang dikerjakan PT Betania Prima dengan pagu anggaran sebesar Rp13,1 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing.
Dalam pekerjaannya, rekanan menyerahkan jaminan pelaksanaan Rp629 juta lebih. Selain itu, pada kegiatan ini terjadi keterlambatan pembayaran uang muka oleh PPTK, sehingga berdampak pada keterlambatan progres pekerjaan.
PT Betania Prima selaku rekanan juga tidak pernah berada di lokasi selama proses pengerjaan proyek tersebut. Mereka hanya datang saat pencairan pembayaran pekerjaan setiap terminnya, dalam hal ini dihadiri Direktur PT Betania Prima.
Hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan tidak mampu diselesaikan rekanan. Rekanan hanya mampu menyelesaikan bobot pekerjaan sebesar 44,5 persen, dan total yang telah dibayarkan Rp5,263 miliar.
Atas hal itu, PT Betania Prima dikenakan denda atas keterlambatan pekerjaan sebesar Rp352 juta. Namun, PPTK tidak pernah menagih denda tersebut.
Tidak hanya itu, PPTK juga tidak melakukan klaim terhadap uang jaminan pelaksanaan kegiatan yang dititipkan PT Betania Prima di Bank Riau Kepri sebesar Rp629 juta. Semestinya, uang tersebut disetorkan ke kas daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.
Sejak awal kegiatan, Kepala Dinas CKTR Kuansing selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak pernah membentuk tim Penilai Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Sehingga, tidak pernah melakukan serah terima terhadap hasil pekerjaan, dan saat ini hasil pekerjaan tersebut tidak jelas keberadaannya.
Dengan demikian, Hotel Kuansing itu belum bisa dimanfaatkan. "Hasil perhitungan kerugian kerugian negara kerugian 5.050.257.046,21," kata JPU.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |