Vaksinasi Covid-19 mulai dijual di Kimia Farma.
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Sejak hari ini, Senin (12/7/2021), pemerintah resmi memperdagangkan dosis vaksin Covid-19 melalui program vaksin gotong royong. Vaksin tersebut bisa dibeli di klinik Kimia Farma sebagai cucu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan harga Rp879 ribu untuk suntikan 2 dosis dan termasuk jasa penyuntikan.
Kebijakan Pemerintah itu menuai protes keras dari Partai Demokrat yang menuding hal itu sebagai penipuan terhadap rakyat yang tengah menderita akibat pandemi Covid-19.
"Dagang vaksin dengan alasan gotong royong itu menipu rakyat di tengah derita pandemi," Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Irwan Fecho kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/7/2021).
Selain dianggap telah menipu rakyat, Irwan Fecho yang juga Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu, menegaskan vaksinasi pada rakyat itu tugas negara di tengah pandemi. Sebagaimana amanat konstitusi yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).
"Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," imbuhnya.
Menurutnya jika memang vaksin berlebih dan stok tersedia, mengapa negara tidak membeli dan mengadakannya untuk rakyat di tengah proses distribusi vaksinasi yang terbatas dan masih rendah persentasinya.
Karena pemerintah sudah diberi banyak keleluasaan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2021 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang disahkan menjadi UU Nomor 2/2020.
"Mengapa negara harus jualan vaksin pada rakyatnya. BUMN itu badan usaha milik negara yang artinya juga milik rakyat. Ini penjajahan pada rakyat sendiri di tengah derita pandemi. Harus dihentikan," tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk, Ganti Winarno Putro, mengatakan pelayanan Program Vaksinasi Gotong Royong Individu sudah bisa diakses di 8 jaringan Klinik Kimia Farma.
Harga vaksin Covid-19 yang dijual Kimia Farma ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis, mulai 12 Juli 2021.
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan |