Kimia Farma tunda penjualan vaksin Covid-19 berbayar.
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk, Ganti Winarno, menyampaikan bahwa jadwal Vaksinasi Gotong Royong Individu atau vaksin berbayar yang dapat dibeli di klinik-klinik Kimia Farma, terpaksa ditunda hingga pemberitahuan lebih lanjut. Padahal, rencananya, panjualan akan dilakukan mulai hari ini, Senin (12/7/2021).
"Jadwal Vaksinasi Gotong Royong Individu yang semula dimulai hari Senin, 12 Juli 2021, akan kami tunda hingga pemberitahuan selanjutnya," ujar Ganti dalam keterangan tertulis yang diterima CAKAPLAH.com, di Jakarta, Senin (12/7/2021).
Dirinya menyebut, keputusan penundaan itu dilakukan karena terlalu banyak pertanyaan yang masuk kepada pihaknya, terkait kebijakan tersebut.
"Besarnya animo serta banyaknya pertanyaan yang masuk membuat manajemen memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi Vaksinasi Gotong Royong Individu serta pengaturan pendaftaran calon peserta," jelasnya.
Pihaknya mengapresiasi masyarakat yang mendukung tercapainya kekebalan komunal (herd immunity) melalui vaksinasi Covid-19 untuk mengakhiri pandemi.
"Terima kasih atas pemahaman para pelanggan serta animo untuk bersama-sama mendorong tercapainya kekebalan komunal (herd immunity) yang lebih cepat di Indonesia," tandasnya.
Sebelumnya, kebijakan pemerintah itu menuai protes keras dari Partai Demokrat yang menuding hal itu sebagai penipuan terhadap rakyat yang tengah menderita akibat pandemi Covid-19.
"Dagang vaksin dengan alasan gotong royong itu menipu rakyat di tengah derita pandemi," Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Irwan Fecho kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/7/2021).
Selain dianggap telah menipu rakyat, Irwan Fecho yang juga Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu, menegaskan vaksinasi pada rakyat itu tugas negara di tengah pandemi. Sebagaimana amanat konstitusi yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).
"Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," imbuhnya.
Menurutnya jika memang vaksin berlebih dan stok tersedia, mengapa negara tidak membeli dan mengadakannya untuk rakyat di tengah proses distribusi vaksinasi yang terbatas dan masih rendah persentasinya.
Karena pemerintah sudah diberi banyak keleluasaan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2021 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang disahkan menjadi UU Nomor 2/2020.
"Mengapa negara harus jualan vaksin pada rakyatnya. BUMN itu badan usaha milik negara yang artinya juga milik rakyat. Ini penjajahan pada rakyat sendiri di tengah derita pandemi. Harus dihentikan," tegasnya.