Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hotel Sabrina di Pekanbaru diduga kerap menjadi sarang praktik prostitusi. Hal tersebut dibuktikan dengan beberapa kali dilakukan razia oleh polisi dan Satpol PP banyak didapati pasangan tidak halal tengah berduaan di dalam kamar hotel.
Pihak legislatif sudah meminta dinas terkait mencabut izin hotel. Namun, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menunggu surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Sebab, perhotelan merupakan wewenang atau di bawah pengawasan Disbudpar. Jika ada rekomendasi dari dinas itu, DPMPTSP baru bisa mengeluarkan sanksi.
Menanggapi hal ini Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani mengatakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Pekanbaru tidak memahami visi misi Walikota Pekanbaru yang ingin menjadikan Pekanbaru sebagai kota yang Smart City dan Madani.
"Saya sarankan ini (Disbudpar) dievaluasi, berarti dia (Disbudpar) tidak memahami visi misi Walikota Pekanbaru dan dalam waktu dekat DPRD akan memanggil (Disbudpar) dan DPMPTSP," cakap Hamdani, Senin (12/7/2021).
Jika berkaitan dengan tindak laku tamu bukan tanggungjawab pihak hotel, Hamdani mengaku khawatir jika ada tamu yang tidak hanya melakukan kumpul kebo saja. Melainkan juga adanya tamu yang memakai narkoba.
"Kalau mereka membiarkan, berarti ini mendukung dan terlibat. Prostitusi melanggar hukum, kalau dibiarkan tamu yang diduga bukan suami istri masa dibiarkan," katanya.
"Kalau mau melawan walikota, saya fikir OPD ini harus dievaluasi," tegasnya.
Beberapa waktu yang lalu, warga Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai dan jemaah masjid yang ada di lingkungan RW 01 mendatangi Hotel Sabrina 81 yang ada di Jalan Jenderal Sudirman.
Kedatangan warga ini berdasarkan keresahan warga terkait adanya indikasi hotel ini dimanfaatkan untuk kegiatan mesum oleh pasangan yang tidak memiliki ikatan suami istri.
"Saya minta Sekda dan Satpol PP mengambil tindakan dari temuan warga ini," tutupnya.
Menanggapi itu, Sekretaris Disbudpar Kota Pekanbaru Ardiansyah Eka Putra mengatakan belum dapat memberi tindakan terhadap adanya dugaan tempat prostitusi di beberapa hotel di Pekanbaru.
Ia menyebut, pihaknya dapat memberi sanksi jika pihak hotel tidak mengikuti standar perhotelan. Jika berkaitan dengan perilaku tamu di dalam kamar, kata dia bukan tanggungjawab pengelola hotel.
"Selama standar perhotelan mereka jalankan, kita tidak dapat beri tindakan," kata Ardiansyah, Jumat (25/6/2021).
Temuan beberapa waktu lalu di beberapa hotel yang didapati oleh aparat gabungan pasangan muda-mudi tanpa ikatan pernikahan, dikatakan Ardiansyah itu merupakan perilaku tamu.
Ia menilai, untuk tindakan tamu tersebut berada pada ranah hukum. Pihaknya tidak dapat mencampuri terkait perilaku tamu.
"Mau di dalam kamar tamu misalnya berjudi, narkoba itu kan perilaku tamu. Tapi kalau pihak hotel yang menyediakan fasilitas, baru izinnya terbeban ke hotel," jelasnya.
Ia menegaskan, selama pihak hotel menjalankan standar perhotelan seperti mendata manifest tamu, mengingatkan, dan memberikan imbauan, pengelola telah menjalankan sesuai prosedur.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |