PEKANBARU (CAKAPLAH) - Selain menyita kursi pelaku usaha, Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru juga memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) sejumlah pengunjung yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), Ahad (11/7/2021) malam.
Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kota Pekanbaru Yendri Doni mengatakan, operasi yustisi yang dilakukan Satgas ini menyasar sejumlah tempat usaha yang masih ramai dikunjungi masyarakat.
Seperti kafe, food court, dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputaran Jalan Hangtuah, Imam Munandar, dan Jalan S Parman. "Kami melakukan patroli hunting situasi, memberikan imbauan terkait Prokes dan pengetatan PPKM mikro," kata Yendri Doni saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
Ia menyebut, total ada 25 kursi yang diamankan dari tempat usaha. Kata dia, pemilik masih nekat beroperasi dari jam operasional yang telah ditentukan selama pengetatan PPKM mikro.
Pelaku usaha juga diberikan surat teguran agar mengikuti aturan tempat usaha selama pengetatan PPKM mikro yang berlangsung 6 hingga 20 Juli 2021. Kemudian juga diamankan enam orang yang tidak memiliki identitas.
Tim melakukan pendataan dan diminta keluarga mereka membuat pernyataan. Ada tiga pengunjung yang dilakukan pemblokiran NIK (Nomor Induk Kependudukan) karena tidak kooperatif saat diamankan.
"Kami imbau pemilik usaha makanan dan minuman, agar mematuhi Prokes dan mengutamakan layanan take away," jelasnya.
Menurut Doni, hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota nomor 13/SE/SATGAS /2021 tentang pengetatan PPKM mikro.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |