PEKANBARU (CAKAPLAH) - Petugas jaga Rutan Kelas I Pekanbaru berhasil menggagalkan upaya pelarian tiga orang narapidana, Sabtu (10/7/2021) dini hari lalu. Ketiga napi tersebut diproses dan terancam tidak dapat hak integrasi sosial.
Ketiga napi itu berinisial IP, UAH, dan FH. "Kami akan proses lebih lanjut. Mereka tidak akan mendapatkan hak integrasi sosial, baik pembebasan bersyarat, maupun hak lain," ujar Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman, Senin (12/7/2021).
Ternyata mereka mempunyai catatan prilaku yang buruk sejak menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Pekanbaru. UAH yang merupakan napi kasus narkoba dengan putusan pidana 5 tahun.
"UAH ini sering berantem, sering ngerecokin, dan sering bikin onar dengan nap lain. Makanya kita masukkan ke kamar straf cell," kata Lukman.
Sementara IP yang juga terlibat kasus narkoba merupakan pindahan dari Lapas Narkotika Rumbai. Sebelumnya, dia juga pernah mencoba melarikan diri dan dipindahkan ke Rutan Kelas I Pekanbaru.
"IP ini pada saat pernah dirawat di rumah sakit, mencoba melarikan diri. Akhirnya ditangkap dan dipindahkan ke tempat kami (Rutan Pekanbaru) dan dimasukkan ke straf cell. Sudah beberapa kali melarikan diri," jelas Lukman.
Tidak beda dengan UAH dan IP, napi FH juga sering membuat onar. Napi kasus penggelapan ini dihukum 1 tahun 8 bulan dan sering cekcok dengan penghuni Rutan Kelas I lainnya.
"FH juga kerap melanggar tata tertib aturan yang ada di Rutan. Kini, ketiganya kita asingkan dalam satu kamar straf cell," tutur Lukman.
Percobaan kabur tiga napi itu diketahui ketika anggota Regu Pengamanan (Rupam) I melakukan kontrol keliling (trolling) pada Blok C Strafsell I. Lampu di kamar tersebut telah padam.
Petugas melakukan pengecekan dengan lebih teliti, diketahui ada tiga orang penghuni kamar Strafsel I sudah tidak berada di tempat. Ventilasi sudah jebol..
Petugas langsung melakukan pengecekan setiap sudut Blok C. Kejadian dilaporkan ke Kepala Regu Pengamananan (Karupam). Pengamanan pun diperketat.
Seluruh anggota untuk siaga dan sebagian bergegas menuju beranggang dalam Rutan. Tidak lama berselang, satu orang warga binaan berinisial IP berhasil ditangkap. "Ketika diamankan, IP masih berada di atas tembok II beranggang dalam," kata Lukman.
Selanjutnya, atas kesigapan petugas yang yang lain juga berhasil menangkap FH di lokasi yang berbeda yang masih di branggang dalam Rutan.
Tidak ingin buang waktu, Karupam memerintahkan petugas Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) depan untuk menyisir area luar Rutan dan petugas. "Diamankan UAH meski dengan upaya perlawanan," jelas Lukman.
Sekitar pukul 03.40 WIB, tiga narapidana itu dibawa ke ruang Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru untuk diinterogasi. Sementara petugas melanjutkan penyisiran lokasi dan mengamankan sejumlah barang yang digunakan untuk melarikan diri. "Kami mengamankan tali sarung dan potongan besi teralis," ucap Lukman.
Petugas kembali melakukan penyisiran lokasi kejadian serta mengamankan barang yang diduga dipergunakan untuk melakukan aksi percobaan pelarian yaitu tali sarung dan potongan besi teralis.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |
01
02
03
04
05
Indeks Berita