PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pakar Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Riau, Erdiansyah MS SH MH, menyoroti penanganan kasus pembobolan rekening nasabah prioritas BJB Pekanbaru atas nama Arif Budiman. Dia mempertanyakan keseriusan penyidik dalam menangani kasus yang merugikan korban hingga Rp28 miliar.
Kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Riau. Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni IOG selaku Manager Bisnis Consumer BJB Cabang Pekanbaru dan TDC, teller bank tersebut.
Erdi menilai, dari rangkaian penanganan kasus yang dilakukan seharusnya penyidik lebih jeli dalam melakukan pengembangan kasus yang sudah berlarut-larut ini.
"Penyidik harusnya kembangkan kasus ini karena tidak dilakukan oleh satu orang, namun juga ada pelaku lainnya. Saya menilai penyidik harus lebih jeli, ini juga menyangkut kerugian korban yang tidak sedikit," tutur Endi, Senin (12/7/2021).
Endi menjelaskan, perbankan merupakan sebuah lembaga atau korporasi sehingga pimpinan juga bertanggung jawab apabila terjadi tindak pidana dalam perbankan tersebut.
Erdi menyebutkan, kasus yang menimpa Arif Budiman ini sebenarnya sangat sederhana. Hanya saja, perkara ini sudah terlalu lama dan berlarut-larut sejak dilaporkan korbannya pada 2019 lalu.
"Penyidik harusnya menggali, ini menyangkut kerugian korban yang cukup besar. Kita kembalikan ke keseriusan penyidik, ada di tangan penyidik. Tentunya penyidik harus mengejar bola, menggali siapa-siapa saja yang terlibat, tugas penyidik untuk kembangkan kasus ini, karena sudah cukup lama dan berlarut-larut, penyidik harus percepat prosesnya," jelas Erdi.
Erdi juga menyoroti terkait tersangka TDC yang sudah ditetapkan tersangka pada 2020 tapi tidak ditahan karena memiliki bayi. Menurutnya, siapa yang berbuat maka harus bertanggung jawab. "Tidak ada alasan tidak ditahan karena memiliki anak kecil, ini perbuatan pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku," tegas Erdi.
Erdi juga mendesak penyidik mengamankan barangbukti berupa CCTV di perbankan tersebut. Sebelumnya, disebutkan CCTV rusak dan itu dinilai sebagai alasan klasik.
"Rekaman barang elektronik bisa digali kalau memang penyidik serius dalam penanganan perkara ini, tidak ada alasan CCTV rusak, keseriusan penyidik lagi yang dituntut dalam penanganan kasus ini," tutur Erdi.
Erdi juga menyayangkan pihak bank yang tidak mau menyerahkan laporan transaksi korban. "Bank harusnya melindungi nasabah. Seharusnya pihak bank memiliki kewajiban menyerahkan laporan transaksi nasabah, penyidik juga bisa mendapatkannya laporan transaksi nasabah itu untuk hal penyidikan, bisa minta izin ke Bank Indonesia untuk keperluan penyidikan," papar Erdi.
Perbankan, kata Erdi, juga harus terbuka dengan nasabah dan wajib memberikan laporan transaksi korban. "Nasabah juga memiliki hak mengetahui semua transaksinya," tambah Erdi.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |