PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah, diperiksa sebagai terdakwa kasus suap DAK Kota Dumai dalam APBNP 2017-APBN 2018 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (12/7/2021) sore. Dia mengakui memberi suap dalam pengurusan DAK tersebut.
Zulkifli AS memberikan suap kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI
Uang juga diberikan kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non fisik.
Pemberian uang dilakukan bertahap pada media 2016 sampai 2018 di sejumlah tempat di Jakarta. Uang diberikan sebesar Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan SGD35.000.
Zulkifli AS di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH mengatakan, dirinya memang berharap dana DAK dari APBN itu segera dicairkan dari Kemenkeu. Pasalnya, banyak pembangunan di Dumai yang mendesak dan dibutuhkan masyarakat, seperti rumah sakit.
Zulkilfli AS yang didampingi penasehat hukum, Wan Subrantiarti SH MH, Deni Simorangkir SH MH, Azwar Rizki Ali, SH dan Basuki Rahmat SH MH menyebut letak Dumai yang berdekatan dengan Malaysia membuat Pemko ingin mengadopsi rumah sakit seperti di Malaka.
Jika tidak diberi uang, ada kabar kalau DAK untuk Kota Dumai akan dicoret. "Ada ancaman anggaran itu akan dicoret, maka kita kabulkan permintaan fee 2,5 persen dari anggaran yang akan digelontorkan," kata Zulkifli AS yang memberikan keterangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru.
Menurut Zulkilfli, dana SGD35,000 diambil dari uang pribadinya. Uang itu ditukarkan di Batam dan dibawa ke Jakarta untuk diserahkan kepada Yaya. Penyerahan uang dilakukan di Hotel Casablanca Jakarta.
Ketika disinggung tentang awal perkenalan Zulkifli AS dengan Yaya, diakuinya dikenalkan oleh Marjoko Santoso selaku Kepala Bappeda Dumai. Pertemuan membahas DAK juga sempat dilakukan di Jakarta.
Zulkifli menyebut, Marjoko juga yang mengusulkan agar bertemu Andre, pengusaha yang akan membawa Marjoko ke Yaya. "Betul (Marjoko) yang sampaikan dulu. Saya sampaikan, silahkan (pergi temui Andre), demi kemajuan pembangunan Dumai," ucap Zulkifli.
Terkait uang Rp100 juta yang diberikan di Bandara Soekarno-Hatta, dibantah oleh Zulkifl. Dia mengaku justru mengetahui adanya pemberian uang itu ketika diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Zulkifli juga mengaku tidak mengetahui adanya pemberian fee untuk Marjoko Rp50 juta, pemberian uang Rp200 juta dan lainnya kepada Yaya dan Rifa. "Saya tidak pernah tahu itu," ungkapnya.
Hakim juga mempertanyakan hubungan Zulkifli dengan Yudi Antonoval. Yudi yang menstranfer uang Rp1.128.275.246 sejak 2017 hingga 2018 untuk kepentingan Zulkilfi AS melalui BCA. Ada juga penyetoran uang melalui rekening Bank Syariah Mandiri Rp945 juta dan Bank Mandiri Rp400 juta.
Zulkifli menyebut, Yudi merupakan anak temannya. Baginya, Yudi sudah bagai anak sendiri. Yudi juga dekat dengan anak Zulkifli, sudah ibarat kakak dan adik. "Dia juga menganggap saya sebagai orang tuanya," kata Zulkifli.
Zulkifli membantah kalau uang yang ditransfer Yudi adalah fee dari proyek yang didapat di Dumai. Uang itu merupakan pinjaman Yudi kepada dirinya, bahkan Zulkifli juga ada meminjam uang dari Yudi.
Zulkifi menyatakan, tidak hanya Yudi tapi banyak pengusaha yang dilibatkan dalam pembangunan di Dumai. "Banyak sekali. Ini misi nasional. Tinggal pertanggungjawaban pengusaha (menjalankan proyek)," kata Zulkifli.
Hakim sempat memuji upaya Zulkifli untuk memajukan Kota Dumai saat menjabat walikota. Namun alangkah lebih baik, jika upaya itu dilakukan tanpa memberikan suap.
Di hadapan majelis hakim, Zulkifli mengakui dirinya salah telah memberi suap untuk mendapatkan DAK dari Pusat. Dia menegaskan, semua yang disampaikan adalah kebenaran.
"Saya ucapkan terimakasih kepada majelis hakim, dan JPU. Kepada majelis hakim saya minta, mohon diberi hukuman yang ringan, begitu juga kepada JPU," harap Zulkifli AS.
Selain suap, JPU juga mendakwa Zulkilfli AS menerima gratifikasi sebesar Rp3.940.203.152. Uang tersebut diterimanya dari pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Dumai.
Dalam perkara suap, Zulkifli dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 13 Undang-undang (UU) RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Dalam perkara dugaan gratifikasi, Zulkifli disangkakan dalam Pasal 12B Jo Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Dumai |