Agung Nugroho
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD Riau mendapat banyak keluhan dari Satpam atau Security yang tak dilengkapi dengan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan outsourcing.
Sebagaimana diketahui, banyak perusahaan, instansi dan rumah sakit yang memakai jasa security dengan bekerjasama dengan perusahaan alih daya atau outsourcing. Namun sayang para petugas keamanan ini tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Banyak laporan yang masuk ke DPRD, bukan sekali-dua kali, tapi sudah banyak. Banyak dari para security yang tersebar di beberapa perusahaan, instansi, rumah sakit, yang berasal dari perusahaan outsourcing, yang tidak dibuatkan BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan. Ini memberatkan mereka, apalagi tengah pandemi Covid-19 seperti ini," kata Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho, kepada CAKAPLAH.com, Selasa (13/7/2021).
Karena hal tersebut, kata Agung, pihaknya akan memanggil Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), pihak BPJS Ketenagakerjaan, serta perusahaan alih daya atau outsourcing terkait
"Kita minta perusahaan harus memperhatikan BPJS mereka. Itulah nanti hari Kamis kita jadwalkan memanggil pihak terkait. Nanti kalau memang ada temuan, kalau memang demikian adanya, kita rekomensasikan perusahaan outsourcing tersebut agar diputus kontraknya dari perusahaan pengguna," tukasnya.
Untuk diketahui, bila merujuk pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing.
Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon, call centre, petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service. Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.
Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan/BPJS Kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri. (Advertorial)
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |