Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dengan diterapkannya Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta sudah disahkannya revisi Perda Nomor 5 Tahun 2021, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat Pekanbaru dalam menjalani Protokol Kesehatan (Prokes).
"Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona saat ini, maka diperlukan kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan bagi semua pihak," cakap Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal, Rabu (14/7/2021).
Politisi PAN ini juga mengatakan bahwa tidak ada niatan dari pemerintah untuk menghancurkan perekonomian masyarakat, apalagi para pelaku UMKM.
Pemberlakuan PPKM sampai 20 Juli 2021 ini, bukan berarti bermakna negatif terhadap masyarakat dan pelaku usaha. Tetapi ini guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona ditengah masyarakat.
"Dan bagi pihak Satgas Covid sendiri yang melakukan operasi ataupun razia harus menerapkan bisa memberikan edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat," katanya.
Dalam revisi Perda Pekanbaru Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dari Dampak Corona Virus Disease 2019, pelanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi denda.
Tak hanya individu saja, pelaku usaha yang kedapatan melanggar Prokes juga akan dijatuhi denda hingga pencabutan izin usaha.
Dari itu agar tidak ada satupun pihak yang terkena sanksi denda hingga pencabutan izin usaha, dia menghimbau agar masyarakat dan pelaku usaha untuk menerapkan Prokes.
"Kalau angka terpaparnya semakin tinggi, maka PPKM ini kita nilai tidak berhasil, dan hal ini perlu kita pertanyakan. Sebab tujuan PPKM ini adalah untuk menekan tingginya penyebaran virus Corona di tengah masyarakat," tegasnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |