BENGKALIS (CAKAPLAH) - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau Polres Bengkalis meringkus empat orang terduga pelaku penculikan BM, seorang warga Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dengan senjata api (Senpi), Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.
Para pelaku diamankan di Jalan Lama Duri KM.13 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis oleh Tim Unit Reskrim Polsek Mandau, Polres Bengkalis.
Para pelaku diamankan petugas itu, antara lain BT Pasaribu (36), MI (32), JJS (24), dan seorang ibu rumah tangga berinisial SS (29).
Dua orang pelaku BT dan MI berperan sebagai eksekutor, JJS sebagai pemantau dan tersangka SS berperan sebagai dalang atau otak pelaku.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T menjelaskan motif para pelaku melakukan aksi penculikan terhadap korban BM karena urusan tagihan utang piutang.
Agar uang yang telah dipinjamkan oleh suami pelaku SS kepada korban sebanyak Rp110 juta agar segera dibayarkan. Kemudian SS menyewa pelaku eksekutor untuk melakukan penculikan terhadap BM dengan upah yang akan dibayarkan sebesar Rp30 juta jika berhasil menagih utang itu.
"Laporan ini bermula dari istri korban inisial BM yang mengaku didatangi oleh lima orang yang tak dikenal dengan menodong pelapor diduga menggunakan Senpi. Dari laporan ini dua pelaku penculikan, dalangnya dan pemetaan berhasil diamankan. Sedangkan tiga lagi masih pengejaran," ungkap Kapolres didampingi Kanit Reskrim AKP Firman Fadhila, S.I.K saat jumpa pers di Mapolres, Rabu (14/7/2021).
Dari laporan tersebut, Sabtu (10/7/21) petugas mengetahui pelaku berada di Suram, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar tersangka BT Pasaribu dan MI. Karena BT berusaha melawan dan melarikan diri, kemudian tim melakukan tindakan tegas terukur dan terarah untuk melumpuhkan pelaku.
Kedua tersangka ini mengaku melakukan penculikan bersama tiga temannya yang lain H, S, M dan sedang di sebuah pondok di daerah Suram Kecamatan Tapung Hulu, Kampar bersama korban yang sedang disekap.
Kedatangan tim diketahui oleh ketiga tersangka yang sedang menyekap korban. Para tersangka berusaha melarikan diri, tim berhasil mengamankan korban penculikan sedangkan ketiga pelaku tersebut berhasil melarikan diri.
"Tim berhasil menyelamatkan korban dalam keadaan sehat dan selamat," kata Kapolres lagi.
"Adapun pengakuan dari kedua tersangka bahwa mereka disuruh oleh tersangka SS dengan tujuan dilakukan penculikan agar keluarga korban membayar utang kepada suami tersangka SS sebesar Rp110 juta untuk membuat kandang ayam setahun lalu," terang Kapolres.
Tersangka SS diringkus petugas di rumahnya Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Tim juga berhasil mengamankan tersangka berinisial JJS yang akan mencoba melarikan diri.
Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, satu unit minibus, empat unit Ponsel, satu Senpi replika jenis air softgun warna hitam, satu Senpi mainan, satu tabung gas air softgun, satu kotak peluru air softgun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu para pelaku akan dijerat dengan Pasal 328 Jo 333 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |