Raharjo Budi Kisnanto
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dikabarkan turun ke Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Mereka diduga menuntaskan sejumlah masalah yang terjadi di Negeri Jalur tersebut.
Informasi didapat CAKAPLAH.COM, tim Kejagung akan berada di Riau selama satu bulan untuk menyelesaikan pekerjaannya. Namun, tidak disebutkan, kasus apa saja yang akan ditangani tim tersebut di Bumi Lancang Kuning.
Diketahui, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing memang sedang gencar mengusut kasus dugaan korupsi di daerah hukumnya. Penyimpangan anggaran itu diduga melibatkan sejumlah pejabat di Kuansing.
Di antara kasus yang ditangani adalah dugaan SPPD fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Kuansing tahun 2019. Hendra AP yang tidak terima mengajukan praperadilan dan hakim menyatakan penetapan Hendra AP sebagai tersangka tidak sah.
Satu hari kemudian, Kejari Kuansing kembali menerbitkan Sprindik kasus tersebut dan memanggil ulang saksi-saksi termasuk Hendra AP. Kasus ini masih ditangani kejaksaan hingga saat ini.
Saat ini, Kejari Kuansing juga sedang menangani dugaan korupsi proyek tiga pilar. Untuk Hotel Kuansing, kasusnya difokuskan ke pembangunan Gedung Abdul Rauf yang merugikan negara Rp5 miliar lebih.
Kasus pembangunan gedung pertemuan itu sedang bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mantan Bupati Kuansing dua periode Sukarmis, dan sang anak yang juga Bupati Kuansing Andi Putra dihadirkan ke pengadilan menjadi saksi.
Penanganan kasus korupsi tersebut mendapat perlawanan. Petinggi Kejari Kuansing dilaporkan oleh Bupati Kuansing, Andi Putra, ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau. Andi mengklaim dirinya coba diperas Rp1 miliar agar namanya dihilangkan dari dakwaan kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing.
Juga ada laporan terkait dugaan pemerasan di DPRD Kuansing sebesar Rp400 juta. Ingin ambil bagian, Hendra AP juga melaporkan adanya dugaan pemerasan terhadap dirinya sebesar Rp3 miliar.
Diduga, laporan pemerasan diduga sebagai tameng untuk menutupi sejumlah kasus di sana. Namun Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH MH, juga tak gentar karena terus maju menuntaskan kasus korupsi.
Terkait adanya tinjauan yang dilakukan tim Kejagung terhadap Kejari Kuansing tidak dibantah oleh Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto. Dia menegaskan tim sedang melakukan supervisi biasa.
"Supervisi. Tidak turun langsung (ke Kuansing). Hanya supervisi saja secara daring melalui vicon (video confrence)," ujar Raharjo, Rabu (14/7/2021).
Raharjo menjelaskan, kegiatan ini rutin dilaksanakan tim dari Kejagung setiap tahunnya. Tujuannya untuk mengetahui penanganan perkara di masing-masing satuan kerja Kejaksaan di setiap daerah.
"Apa kendalanya, kekurangan-kekurangan dalam berkas perkara. Hanya itu saja (yang disupervisi tim Kejagung)," tutur Raharjo.
Tidak hanya di Kuansing, kata Raharjo, supervisi juga dilakukan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Di Inhu, masuk daerah yang sejumlah penanganan perkaranya disupervisi.
Dikatakan Raharjo, kegiatan itu telah dilaksanakan sejak Senin (12/7) kemarin. Kegiatan itu diyakini akan berakhir pada akhir pekan ini. "Ada SP-nya, pelaksanaannya berpikir," ungkap Raharjo.
Sementara terkait laporan Bupati Kuansing Andi Putra terhadap Hadiman, Raharjo menyebut sedang diselesaikan. Sejumlah pejabat di Kejati Riau sudah melakukan gelar apakah laporan ini bisa dinaikkan ke inspeksi kasus. "Tunggu saja, masih berlangsung ekspos perkaranya," kata Raharjo.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |