Remdesivir.
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya memberikan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/UEA) kepada sejumlah obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19, termasuk Ivermectin yang sebelumnya sempat ramai di publik.
Hal itu terungkap dalam Surat Edaran BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat.
Surat Edaran itu bernomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021. Surat itu ditujukan kepada pemilik UEA, pimpinan fasilitas distribusi obat, pimpinan rumah sakit, pimpinan pusat kesehatan masyarakat, pimpinan klinik, pimpinan kantor kesehatan pelabuhan dan pemilik sarana apotek.
Adapun, surat edaran tersebut ditetapkan Mayagustina Andarini, Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, pada 13 Juli 2021.
Dalam salinan surat yang diterima CAKAPLAH.com terungkap bahwa Kepala BPOM telah memberikan keputusan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) terhadap penggunaan 8 jenis obat pendukung penanganan terapi Covid-19.
Dalam isi surat edaran, disebutkan pada poin ketujuh, ada sejumlah obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19, yang terdiri dari obat yang mengandung:
1. Remdesivir
2. Favipiravir
3. Oseltamivir
4. Immunoglobulin
5. Ivermectin
6. Tocilizumab
7. Azithromycin
8. Dexametason
"Bahwa telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (EUA) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola obat yang diberikan EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan," demikian pernyataan BPOM.
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Nasional |