Tamu kedinasan yang masuk ke Pekanbaru wajib swab antigen.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran atau SE bernomor 100/SETDA-TAPEM/371/VII/2021 tertanggal 12 Juli 2021. Di dalam SE itu tamu kedinasan yang masuk ke Pekanbaru wajib swab antigen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi menyebutkan, kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penerimaan Tamu Kedinasan Luar Kota Pekanbaru.
"Penerbitan SE ini guna menindaklanjuti Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-9 di Kota Pekanbaru, serta sehubungan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperketat," kata Jamil, Kamis (15/7/2021).
Berikut isi SE yang dikeluarkan Pemko Pekanbaru:
Pertama, perlunya mencegah dan menangkal penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru yang dapat berpotensi menimbulkan kasus baru penyebaran Covid-19 serta memberikan perlindungan dalam upaya mendukung pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Kedua, kepada pimpinan OPD mesti mensyaratkan bagi tamu kedinasan dari luar Kota Pekanbaru yang akan melakukan kunjungan kerja dan pertemuan diwajibkan melakukan tes swab antigen ditempat, sebelum melaksanakan rapat/pertemuan bersama perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Ketiga, swab antigen dimaksud dapat difasilitasi oleh klinik terdekat atau Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani dengan biaya ditanggung oleh tamu yang melakukan kunjungan dinas dari luar kota.
"Kepada seluruh pimpinan OPD agar bisa menindaklanjuti dan melaksanakan sesuai arahan pimpinan," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |