Ilustrasi Sidang perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak 2013-2017 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Biro Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Riau Irwan Kurniawan direncanakan hadir sebagai saksi di perkara dugaan korupsi kegiatan belanja langsung Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak Tahun 2018-2019. Ketika kegiatan itu, Irwan, menjabat sebagai Camat Kandis.
Dalam perkara ini, duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa adalah Jumadiyono. Dia merupakan mantan Kepala Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian Kantor Kecamatan Kandis.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak, Hayatu Comaini, mengatakan pemanggilan terhadap Irwan Kurniawan akan dilakukan berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara yang merugikan negara Rp1,173 miliar tersebut.
"Kalau kami, tergantung penetapan hakim. Kalau hakim memang memerintahkan nantinya sidang offline, kami wajib melaksanakan itu," kata pria yang akrab disapa Yayat itu.
Sebelumnya, majelis hakim telah menetapkan persidangan secara online mengingat pandemi Covid-19. Namun dalam persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (12/7/2021), penasehat hukum terdakwa minta Irwan Kurniawan dihadirkan langsung di pengadilan.
Penasehat hukum terdakwa, Wismar Harianto, beralasan kehadiran Irwan Kurniawan sebagai saksi di ruang sidang sangat penting karena saat dugaan korupsi terjadi Irwan Kurniawan menjabat Camat Kandis.
Atas permintaan itu, majelis hakim yang diketuai Dedi Kuswara mengatakan akan mempertimbangkannya. Menurut, Hayatu, bisa saja nanti majelis hakim mengabulkan permintaan penasehat hukum terdakwa.
Dia mencontohkan saat pelaksanaan sidang dugaan korupsi di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak dengan terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Mulanya mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau juga disidangkan secara virtual.
Setelah ada permohonan dan penetapan majelis hakim, Yan Prana dan sejumlah saksi dihadirkan langsung di ruang sidang. "Rutan minta penetapan (majelis hakim) juga. Nanti kami laksanakan," tutur Hayatu.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi terjadi pada Januari tahun 2018 sampai dengan bulan Desember tahun 2019 lalu. Berawal ketika Kecamatan Kandis mendapatkan anggaran belanja langsung tahun 2018 senilai Rp3.792.100,000.
Terdakwa Jumadiyono kemudian melakukan pencairan anggaran belanja langsung kantor Kecamatan Kandis dengan realisasi senilai Rp3.663.769.100.
Untuk pengajuan pencairan anggaran kegiatan belanja langsung 2018 itu, terdakwa selaku Kasubag Keuangan dan kepegawaian yang juga merupakan Pejabat Pengadministrasian Keuangan Kantor Kecamatan Kandis, secara melawan hukum telah membuat surat pertanggungjawaban (Spj) fungsional yang harga barangnya disesuaikan dengan harga yang tercantum didalam Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA).
"Padahal dalam realisasinya harga-harga barang tersebut dibawah harga yang tercantum di DPPA. Selain itu terdapat barang-barang yang sama sekali tidak dibeli namun seolah-olah barang tersebut telah dibeli,"tegas jaksa.
Karena dalam pengajuan pencairan anggaran tersebut, terdakwa menggunakan bukti pendukung surat pertanggungjawaban (SPj) realisasi yang tidak sebagaimana mestinya. Terdakwa mengarahkan dua stafnya Azwandi dan Nurul Sawitri untuk membuat surat pesanan, surat penawaran, berita acara serah terima barang, kuitansi dan nota dengan menggunakan cap dan tandatangan penyedia yang dipalsukan.
Kemudian, setelah anggaran tersebut masuk ke rekening giro Kecamatan Kandis yang disimpan di Bank Riau Kepri dengan nomor rekening 116-02-00331, saksi Syahwira Sanusi (Bendahara-red) diminta oleh terdakwa untuk menyerahkan uang tersebut kepadanya. Selanjutnya terdakwa mengambil alih tugas dan fungsi Syahwira.
Terdakwa menyimpan uang itu dan menggunakannya untuk melakukan pembayaran ke pihak penyedia toko. Namun penggunaan anggaran kegiatan belanja langsung 2018, surat pertanggungjawabannya, tidak sebagaimana mestinya.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Siak Nomor : 01/IK-LHAI/RHS/III/700/2021 Tanggal 08 Maret 2021, ditemukan kerugian sebesar Rp1.173.966.755.
Terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 ayat1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |
01
02
03
04
05
Indeks Berita